Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 21 Agustus 2022
Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024

Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu sudah berjalan sejak 14 Juni lalu. Namun, "panasnya" susasana ajang elektoral lima tahun ini mulai terasa.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja melihat, politik identitas masih rawan digunakan dalam pemilu.

Dia mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak menggunakan politik identitas dalam menjatuhkan kandidat lawan politik.

Baca Juga:

Seruan Hindari Politik Identitas Harus Jadi Komitmen Semua Pihak

Bagja menjelaskan, menghina identitas lainnya atau menggunakan politik identitas guna melawan kandidat politiknya dalam tahapan pemilu bisa dikenakan sanksi pidana.

Dalam politik identitas, lanjut dia, termasuk politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) harus dihindari karena berdampak negatif bagi demokrasi Indonesia.

“Jangan sampai perpecahan terjadi karena perbedaan pendapat. Kita harus jaga kesatuan kebinekaan Indonesia dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab menggunakan politik identitas dan politisasi SARA sebagai senjata politiknya," jelas Bagja, Minggu (21/8).

Bagja mengungkapkan catatan pemilihan kepala daerah sebelumnya, dari Pilgub DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019, di internet begitu masif menggunakan politik identitas.

"Kami berharap dengan unsur media dapat memberikan informasi dengan benar terhadap pemilu," imbuh Bagja.

Baca Juga:

Jokowi Minta Jangan Ada Lagi Politik Identitas dan Politisasi Agama

Menurutnya, pencegahan politik identitas diberikan dari edukasi publik terhadap perbedaan pilihan politik.

“Publik harus diberitahukan perbedaan bukan masalah, yang menjadi masalah ketika perbedaan pilihan itu dimasalahkan bahkan sampai dihina," ujar Bagja.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran partai politik yang berminat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Agustus lalu.

Sebelumnya, para pengruus parpol telah diberi kesempatan menyiapkan dan melengkapi segala bentuk persyaratan. Sehingga jumlah partai yang lolos sampai tahap verifikasi hanya 24 partai.

Meskipun pemilihan umum akan berlangsung sekitar 18 bulan lagi, akan tetapi berbagai manuver awal mulai terlihat di antara partai politk peserta pemilu. (Knu)

Baca Juga:

ASN Kemenag Diminta Jaga Kerukunan Jelang Tahun Politik

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan