Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 21 Agustus 2022
Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024

Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu sudah berjalan sejak 14 Juni lalu. Namun, "panasnya" susasana ajang elektoral lima tahun ini mulai terasa.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja melihat, politik identitas masih rawan digunakan dalam pemilu.

Dia mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak menggunakan politik identitas dalam menjatuhkan kandidat lawan politik.

Baca Juga:

Seruan Hindari Politik Identitas Harus Jadi Komitmen Semua Pihak

Bagja menjelaskan, menghina identitas lainnya atau menggunakan politik identitas guna melawan kandidat politiknya dalam tahapan pemilu bisa dikenakan sanksi pidana.

Dalam politik identitas, lanjut dia, termasuk politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) harus dihindari karena berdampak negatif bagi demokrasi Indonesia.

“Jangan sampai perpecahan terjadi karena perbedaan pendapat. Kita harus jaga kesatuan kebinekaan Indonesia dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab menggunakan politik identitas dan politisasi SARA sebagai senjata politiknya," jelas Bagja, Minggu (21/8).

Bagja mengungkapkan catatan pemilihan kepala daerah sebelumnya, dari Pilgub DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019, di internet begitu masif menggunakan politik identitas.

"Kami berharap dengan unsur media dapat memberikan informasi dengan benar terhadap pemilu," imbuh Bagja.

Baca Juga:

Jokowi Minta Jangan Ada Lagi Politik Identitas dan Politisasi Agama

Menurutnya, pencegahan politik identitas diberikan dari edukasi publik terhadap perbedaan pilihan politik.

“Publik harus diberitahukan perbedaan bukan masalah, yang menjadi masalah ketika perbedaan pilihan itu dimasalahkan bahkan sampai dihina," ujar Bagja.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran partai politik yang berminat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Agustus lalu.

Sebelumnya, para pengruus parpol telah diberi kesempatan menyiapkan dan melengkapi segala bentuk persyaratan. Sehingga jumlah partai yang lolos sampai tahap verifikasi hanya 24 partai.

Meskipun pemilihan umum akan berlangsung sekitar 18 bulan lagi, akan tetapi berbagai manuver awal mulai terlihat di antara partai politk peserta pemilu. (Knu)

Baca Juga:

ASN Kemenag Diminta Jaga Kerukunan Jelang Tahun Politik

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan