Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Agustus 2022
Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024

Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kendala dalam seleksi panitia pengawas kecamatan (panwascam). Apalagi, tahapan Pemilu 2024 mulai berlangsung.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menilai, batas usia minimal 25 tahun dalam seleksi panwascam akan menyulitkan dalam menyeleksi untuk Pemilu 2024.

Sementara itu, direncanakan pada September 2023, Bawaslu akan mulai melakukan seleksi.

“Usia segitu (25 tahun) biasanya sudah merantau, atau sudah tidak tinggal di tempat asalnya,” ungkap Herwyn, Senin (22/8).

Baca Juga:

Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024

Untuk diketahui, aturan mengenai usia pengawas ad hoc diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut disebutkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS.

Selain itu, pria asal Sulawesi Utara ini memaparkan kendala lainnya dalam rekrutmen. Misal terkait dengan syarat mampu secara jasmani rohani dan bebas narkoba. Syarat tersebut sama persis dengan seleksi di Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota.

"Tes jasmani bisa dilakukan di puskesmas setempat. Namun untuk tes rohani agak sulit. Karena yang diidentifikasi ini berkaitan dengan kejiwaan seseorang dan tidak semua puskesmas menyediakan alat tes," terangnya.

Menurut Herwyn, untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, saat ini Bawaslu sedang berencana melakukan konsultasi kepada pembuat undang-undang (UU).

Selain itu, akan ada langkah lain. Dengan memberikan diskresi di lapangan saat seleksi.

"Jadi ada dua alternatif. Pertama kita mengikuti ketentuan UU secara normatif. Kedua menganggap persyaratan itu sebagai administratif namun dilakukan diskresi di lapangan, sebagai upaya untuk mempermudah keputusan," ujarnya.

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Dugaan Data Pemilih Pemilu 2024 yang Bermasalah

Ketua Bawaslu Sulut periode 2017-2022 ini berharap bawaslu provinsi melakukan supervisi ke kabupaten/kota perihal ada tidaknya database tentang kinerja, perilaku, maupun integritas mantan panwascam tahun sebelumnya.

Data tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan seleksi.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Bawaslu akan kesulitan jika belum mendapatkan atau punya database panwascam di kabupaten/kota.

"Kita akan sulit untuk melihat track record-nya bagaimana. Ini juga terjadi di KPU, dan akhirnya mengalami kesulitan. Jadi tolong seleksi panwascam nanti kita punya database yang baik," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Minta Kelompok Disabilitas Cek Hak Pilih di Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan