Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024


Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kendala dalam seleksi panitia pengawas kecamatan (panwascam). Apalagi, tahapan Pemilu 2024 mulai berlangsung.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menilai, batas usia minimal 25 tahun dalam seleksi panwascam akan menyulitkan dalam menyeleksi untuk Pemilu 2024.
Sementara itu, direncanakan pada September 2023, Bawaslu akan mulai melakukan seleksi.
“Usia segitu (25 tahun) biasanya sudah merantau, atau sudah tidak tinggal di tempat asalnya,” ungkap Herwyn, Senin (22/8).
Baca Juga:
Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024
Untuk diketahui, aturan mengenai usia pengawas ad hoc diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut disebutkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS.
Selain itu, pria asal Sulawesi Utara ini memaparkan kendala lainnya dalam rekrutmen. Misal terkait dengan syarat mampu secara jasmani rohani dan bebas narkoba. Syarat tersebut sama persis dengan seleksi di Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota.
"Tes jasmani bisa dilakukan di puskesmas setempat. Namun untuk tes rohani agak sulit. Karena yang diidentifikasi ini berkaitan dengan kejiwaan seseorang dan tidak semua puskesmas menyediakan alat tes," terangnya.
Menurut Herwyn, untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, saat ini Bawaslu sedang berencana melakukan konsultasi kepada pembuat undang-undang (UU).
Selain itu, akan ada langkah lain. Dengan memberikan diskresi di lapangan saat seleksi.
"Jadi ada dua alternatif. Pertama kita mengikuti ketentuan UU secara normatif. Kedua menganggap persyaratan itu sebagai administratif namun dilakukan diskresi di lapangan, sebagai upaya untuk mempermudah keputusan," ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan Dugaan Data Pemilih Pemilu 2024 yang Bermasalah
Ketua Bawaslu Sulut periode 2017-2022 ini berharap bawaslu provinsi melakukan supervisi ke kabupaten/kota perihal ada tidaknya database tentang kinerja, perilaku, maupun integritas mantan panwascam tahun sebelumnya.
Data tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan seleksi.
Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Bawaslu akan kesulitan jika belum mendapatkan atau punya database panwascam di kabupaten/kota.
"Kita akan sulit untuk melihat track record-nya bagaimana. Ini juga terjadi di KPU, dan akhirnya mengalami kesulitan. Jadi tolong seleksi panwascam nanti kita punya database yang baik," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Minta Kelompok Disabilitas Cek Hak Pilih di Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
