Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Agustus 2022
Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024

Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kendala dalam seleksi panitia pengawas kecamatan (panwascam). Apalagi, tahapan Pemilu 2024 mulai berlangsung.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menilai, batas usia minimal 25 tahun dalam seleksi panwascam akan menyulitkan dalam menyeleksi untuk Pemilu 2024.

Sementara itu, direncanakan pada September 2023, Bawaslu akan mulai melakukan seleksi.

“Usia segitu (25 tahun) biasanya sudah merantau, atau sudah tidak tinggal di tempat asalnya,” ungkap Herwyn, Senin (22/8).

Baca Juga:

Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024

Untuk diketahui, aturan mengenai usia pengawas ad hoc diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut disebutkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS.

Selain itu, pria asal Sulawesi Utara ini memaparkan kendala lainnya dalam rekrutmen. Misal terkait dengan syarat mampu secara jasmani rohani dan bebas narkoba. Syarat tersebut sama persis dengan seleksi di Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota.

"Tes jasmani bisa dilakukan di puskesmas setempat. Namun untuk tes rohani agak sulit. Karena yang diidentifikasi ini berkaitan dengan kejiwaan seseorang dan tidak semua puskesmas menyediakan alat tes," terangnya.

Menurut Herwyn, untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, saat ini Bawaslu sedang berencana melakukan konsultasi kepada pembuat undang-undang (UU).

Selain itu, akan ada langkah lain. Dengan memberikan diskresi di lapangan saat seleksi.

"Jadi ada dua alternatif. Pertama kita mengikuti ketentuan UU secara normatif. Kedua menganggap persyaratan itu sebagai administratif namun dilakukan diskresi di lapangan, sebagai upaya untuk mempermudah keputusan," ujarnya.

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Dugaan Data Pemilih Pemilu 2024 yang Bermasalah

Ketua Bawaslu Sulut periode 2017-2022 ini berharap bawaslu provinsi melakukan supervisi ke kabupaten/kota perihal ada tidaknya database tentang kinerja, perilaku, maupun integritas mantan panwascam tahun sebelumnya.

Data tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan seleksi.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Bawaslu akan kesulitan jika belum mendapatkan atau punya database panwascam di kabupaten/kota.

"Kita akan sulit untuk melihat track record-nya bagaimana. Ini juga terjadi di KPU, dan akhirnya mengalami kesulitan. Jadi tolong seleksi panwascam nanti kita punya database yang baik," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Minta Kelompok Disabilitas Cek Hak Pilih di Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan