Bawaslu Minta Kelompok Disabilitas Cek Hak Pilih di Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 18 Agustus 2022
Bawaslu Minta Kelompok Disabilitas Cek Hak Pilih di Pemilu 2024

Ilustrasi. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu 2024 jadi kesempatan berharga bagi seluruh warga untuk menggunakan hak politiknya. Tak terkecuali kelompok disabilitas.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty meminta seluruh penyandang disabilitas untuk mengecek hak pilih pada tahapan Pemilu 2024.

Seperti diketahui, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 akan berlangsung dari 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023.

Baca Juga:

Rayakan HUT ke-77 RI, PDIP Bawa-Bawa Target Cetak 3 Kali Berturut Menang Pemilu

“Pastikan sahabat disabilitas aktif melakukan cek. Jangan sampai nama sahabat disabilitas yang tidak ada. Kalian punya hak yang sama. Satu suara sangat berpengaruh,” ungkapnya, Kamis (18/8).

Lolly menjelaskan, persoalan yang dihadapi disabilitas dalam pemilu hampir selalu terulang.

Mulai dari tidak terdaftar dalam DPT, surat suara yang tidak ada braile, dan akses tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak ramah disabilitas. Sehingga hal ini membuat para penyandang disabilitas tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Bawaslu berharap persoalan tersebut tidak terulang lagi pada Pemilu 2024.

"Penyelenggara harus bisa akomodir kebutuhan para penyandang disabilitas,” ujarnya.

Baca Juga:

KPU Kembalikan Belasan Dokumen Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakari menceritakan, untuk mengajak disabilitas turut aktif partisipasi pada pemilu tidaklah mudah.

Dia berpandangan, partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu seringkali mengabaikan potensi penyandang disabilitas muda.

Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh kaum muda penyandang disabilitas, yang pada umumnya memiliki keterbatasan pengetahuan, akses dan seringkali mengalami berbagai praktik diskriminasi.

"Khususnya dalam menjalankan dan memperoleh hak politiknya,” ungkapnya.

Gufroni berharap, penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam advokasi pengarusutamaan disabilitas dalam pemerintahan dan pemilu di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, KPU menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan (DPB) semester I tahun 2022 tercatat 190.022.169 jiwa.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan, angka DPB itu turun sekitar 637.179 jiwa.

"DPB Semester I 2022 190.022.169, terdapat penurunan 0,33 persen setelah terkonsolidasi secara nasional yang terdiri atas 49,9 persen laki-laki (94.829.962 jiwa), perempuan 50,1 persen (95.192.207 jiwa)," kata Betty di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/7). (Knu)

Baca Juga:

Upaya Parpol Tunjukkan Figur Capres Bisa Menarik Pemilih dalam Pemilu 2024

#Bawaslu #Penyandang Disabilitas #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tokoh Indonesia Pimpin Federasi Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Negara-negara di ASEAN itu masih banyak yang memarjinalkan masyarakat difabel.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Tokoh Indonesia Pimpin Federasi Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Bagikan