Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah strategis untuk menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan potensi korupsi politik tidak hanya terjadi saat seseorang telah menjabat, melainkan kerap berakar sejak proses politik di internal partai.

“Potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses kaderisasi yang transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Ia menjelaskan, kajian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan monitoring dan pengkajian terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga:

PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat

Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal

PDIP Respons Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal Partai

Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, terdapat tiga fokus utama, yakni identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.

Menurut Budi, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi.

KPK mengidentifikasi sedikitnya 10 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik. Salah satunya adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.

Selain itu, lemahnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi dinilai memicu praktik mahar politik. KPK juga menemukan belum adanya standar pelaporan keuangan partai, yang berdampak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas.

“Belum adanya sistem pelaporan yang terstandar serta pengawasan yang memadai meningkatkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan partai,” kata Budi.

KPK juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada yang mendorong praktik transaksional, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.

Baca juga:

Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode

Selain itu, terdapat indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu serta celah dalam proses rekrutmen yang berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

KPK juga mencermati dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik yang dinilai membuka ruang luas bagi praktik politik uang.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Presiden dan DPR. Rekomendasi tersebut mencakup revisi regulasi Pemilu dan Pilkada, perubahan Undang-Undang Partai Politik, serta percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.

“Kami berharap langkah ini dapat memperkuat demokrasi serta menciptakan sistem politik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Budi. (Pon)

#KPK #Partai Politik #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan