KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah strategis untuk menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan potensi korupsi politik tidak hanya terjadi saat seseorang telah menjabat, melainkan kerap berakar sejak proses politik di internal partai.

“Potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses kaderisasi yang transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Ia menjelaskan, kajian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan monitoring dan pengkajian terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga:

PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat

Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal

PDIP Respons Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal Partai

Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, terdapat tiga fokus utama, yakni identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.

Menurut Budi, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi.

KPK mengidentifikasi sedikitnya 10 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik. Salah satunya adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.

Selain itu, lemahnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi dinilai memicu praktik mahar politik. KPK juga menemukan belum adanya standar pelaporan keuangan partai, yang berdampak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas.

“Belum adanya sistem pelaporan yang terstandar serta pengawasan yang memadai meningkatkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan partai,” kata Budi.

KPK juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada yang mendorong praktik transaksional, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.

Baca juga:

Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode

Selain itu, terdapat indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu serta celah dalam proses rekrutmen yang berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

KPK juga mencermati dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik yang dinilai membuka ruang luas bagi praktik politik uang.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Presiden dan DPR. Rekomendasi tersebut mencakup revisi regulasi Pemilu dan Pilkada, perubahan Undang-Undang Partai Politik, serta percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.

“Kami berharap langkah ini dapat memperkuat demokrasi serta menciptakan sistem politik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Budi. (Pon)

#KPK #Partai Politik #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan