MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah strategis untuk menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan potensi korupsi politik tidak hanya terjadi saat seseorang telah menjabat, melainkan kerap berakar sejak proses politik di internal partai.
“Potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses kaderisasi yang transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/4).
Ia menjelaskan, kajian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan monitoring dan pengkajian terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga:
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
PDIP Respons Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal Partai
Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, terdapat tiga fokus utama, yakni identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.
Menurut Budi, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi.
KPK mengidentifikasi sedikitnya 10 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik. Salah satunya adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.
Selain itu, lemahnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi dinilai memicu praktik mahar politik. KPK juga menemukan belum adanya standar pelaporan keuangan partai, yang berdampak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas.
“Belum adanya sistem pelaporan yang terstandar serta pengawasan yang memadai meningkatkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan partai,” kata Budi.
KPK juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada yang mendorong praktik transaksional, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.
Baca juga:
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
Selain itu, terdapat indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu serta celah dalam proses rekrutmen yang berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
KPK juga mencermati dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik yang dinilai membuka ruang luas bagi praktik politik uang.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Presiden dan DPR. Rekomendasi tersebut mencakup revisi regulasi Pemilu dan Pilkada, perubahan Undang-Undang Partai Politik, serta percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.
“Kami berharap langkah ini dapat memperkuat demokrasi serta menciptakan sistem politik yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Budi. (Pon)