Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi menilai, isu pembatasan uang tunai tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang (vote buying), tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas, seperti sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, serta struktur kekuasaan.

“Pembatasan uang tunai bukan hanya soal vote buying, tetapi juga menyangkut sistem sosial, budaya, dan struktur politik kita,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/4).

Ia menekankan perlunya perumusan kebijakan yang detail, rasional, dan operasional melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Baca juga:

Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas

Hal ini dinilai penting mengingat sistem politik Indonesia masih didominasi mobilisasi biaya tinggi, dengan uang tunai sebagai alat transaksi yang cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.

Viva Yoga juga mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan pembatasan uang tunai dalam pemilu, seperti India, Brasil, dan Korea Selatan.

Kebijakan tersebut, menurutnya, dapat menjadi referensi dalam merancang sistem yang lebih transparan di Indonesia.

Meski demikian, PAN mengingatkan bahwa pembatasan uang tunai tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan aktivitas politik.

Baca juga:

KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah

Sebaliknya, kebijakan ini harus diarahkan untuk menjaga nilai kedaulatan rakyat agar tidak terdistorsi oleh praktik jual beli suara.

Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan politik uang. Praktik tersebut masih berpotensi beradaptasi melalui mekanisme lain, seperti transfer digital melalui pihak ketiga atau modus operandi lainnya.

Meski begitu, pembatasan uang tunai dinilai tetap efektif untuk transaksi formal kampanye, seperti pembiayaan iklan, logistik, dan jasa konsultan, terutama di wilayah perkotaan dengan akses perbankan yang memadai.

Viva Yoga menilai, regulasi terkait pembatasan transaksi tunai belum diatur secara spesifik dalam undang-undang yang berlaku.

Baca juga:

PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal

Oleh karena itu, diperlukan penambahan ketentuan mengenai batas transaksi tunai, kewajiban penggunaan sistem non-tunai, serta integrasi pengawasan dengan lembaga lain seperti PPATK.

Ia menegaskan, jika kebijakan ini diakomodasi dalam undang-undang, maka dapat mendorong transparansi, modernisasi kampanye, serta memperkuat kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan politik. (Pon)

#KPK #UU Pemilu #PAN #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Bagikan