MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi menilai, isu pembatasan uang tunai tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang (vote buying), tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas, seperti sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, serta struktur kekuasaan.
“Pembatasan uang tunai bukan hanya soal vote buying, tetapi juga menyangkut sistem sosial, budaya, dan struktur politik kita,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/4).
Ia menekankan perlunya perumusan kebijakan yang detail, rasional, dan operasional melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Baca juga:
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Hal ini dinilai penting mengingat sistem politik Indonesia masih didominasi mobilisasi biaya tinggi, dengan uang tunai sebagai alat transaksi yang cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.
Viva Yoga juga mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan pembatasan uang tunai dalam pemilu, seperti India, Brasil, dan Korea Selatan.
Kebijakan tersebut, menurutnya, dapat menjadi referensi dalam merancang sistem yang lebih transparan di Indonesia.
Meski demikian, PAN mengingatkan bahwa pembatasan uang tunai tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan aktivitas politik.
Baca juga:
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Sebaliknya, kebijakan ini harus diarahkan untuk menjaga nilai kedaulatan rakyat agar tidak terdistorsi oleh praktik jual beli suara.
Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan politik uang. Praktik tersebut masih berpotensi beradaptasi melalui mekanisme lain, seperti transfer digital melalui pihak ketiga atau modus operandi lainnya.
Meski begitu, pembatasan uang tunai dinilai tetap efektif untuk transaksi formal kampanye, seperti pembiayaan iklan, logistik, dan jasa konsultan, terutama di wilayah perkotaan dengan akses perbankan yang memadai.
Viva Yoga menilai, regulasi terkait pembatasan transaksi tunai belum diatur secara spesifik dalam undang-undang yang berlaku.
Baca juga:
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Oleh karena itu, diperlukan penambahan ketentuan mengenai batas transaksi tunai, kewajiban penggunaan sistem non-tunai, serta integrasi pengawasan dengan lembaga lain seperti PPATK.
Ia menegaskan, jika kebijakan ini diakomodasi dalam undang-undang, maka dapat mendorong transparansi, modernisasi kampanye, serta memperkuat kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan politik. (Pon)