Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi menilai, isu pembatasan uang tunai tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang (vote buying), tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas, seperti sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, serta struktur kekuasaan.

“Pembatasan uang tunai bukan hanya soal vote buying, tetapi juga menyangkut sistem sosial, budaya, dan struktur politik kita,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/4).

Ia menekankan perlunya perumusan kebijakan yang detail, rasional, dan operasional melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Baca juga:

Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas

Hal ini dinilai penting mengingat sistem politik Indonesia masih didominasi mobilisasi biaya tinggi, dengan uang tunai sebagai alat transaksi yang cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.

Viva Yoga juga mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan pembatasan uang tunai dalam pemilu, seperti India, Brasil, dan Korea Selatan.

Kebijakan tersebut, menurutnya, dapat menjadi referensi dalam merancang sistem yang lebih transparan di Indonesia.

Meski demikian, PAN mengingatkan bahwa pembatasan uang tunai tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan aktivitas politik.

Baca juga:

KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah

Sebaliknya, kebijakan ini harus diarahkan untuk menjaga nilai kedaulatan rakyat agar tidak terdistorsi oleh praktik jual beli suara.

Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan politik uang. Praktik tersebut masih berpotensi beradaptasi melalui mekanisme lain, seperti transfer digital melalui pihak ketiga atau modus operandi lainnya.

Meski begitu, pembatasan uang tunai dinilai tetap efektif untuk transaksi formal kampanye, seperti pembiayaan iklan, logistik, dan jasa konsultan, terutama di wilayah perkotaan dengan akses perbankan yang memadai.

Viva Yoga menilai, regulasi terkait pembatasan transaksi tunai belum diatur secara spesifik dalam undang-undang yang berlaku.

Baca juga:

PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal

Oleh karena itu, diperlukan penambahan ketentuan mengenai batas transaksi tunai, kewajiban penggunaan sistem non-tunai, serta integrasi pengawasan dengan lembaga lain seperti PPATK.

Ia menegaskan, jika kebijakan ini diakomodasi dalam undang-undang, maka dapat mendorong transparansi, modernisasi kampanye, serta memperkuat kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan politik. (Pon)

#KPK #UU Pemilu #PAN #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - 2 jam, 58 menit lalu
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Indonesia
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
KPK bongkar modus kertas HVS Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang patok fee 10% di tiap proyek PBJ. Simak kronologinya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
Indonesia
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
KPK tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka OTT pemerasan proyek PBJ. Simak modusnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
KPK menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
Indonesia
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
KPK amankan 14 orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Pihak yang diciduk mulai dari Kepala Dinas, ASN, hingga swasta.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
Bagikan