KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan latar belakang usulan penambahan klausul terkait kewajiban kader partai dalam pencalonan presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Usulan tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat sistem kaderisasi politik di Indonesia.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan idealnya kandidat yang diusung partai politik dalam pemilihan umum berasal dari kader internal. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kualitas kepemimpinan yang dihasilkan partai.

“Sehingga tujuan kaderisasi partai untuk membentuk pemimpin yang berkualitas dan memiliki rekam jejak yang jelas dapat tercapai,” ujar Aminuddin kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Menurut dia, sistem kaderisasi memungkinkan partai politik mengenal lebih jauh kapasitas, integritas, serta rekam jejak calon yang diusung. Dengan demikian, risiko munculnya kandidat yang tidak memiliki latar belakang politik yang jelas dapat diminimalkan.

Baca juga:

Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode

Aminuddin mengakui bahwa usulan tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan KPK.

Usulan ini merupakan bagian dari sejumlah rekomendasi yang tertuang dalam kajian strategis, policy brief, serta corruption risk assessment (CRA) yang disusun KPK sepanjang 2025. Kajian tersebut menjadi bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring lembaga antirasuah.

Dalam laporan tersebut, KPK mendorong agar persyaratan pencalonan tidak hanya mengedepankan prinsip demokratis dan keterbukaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kaderisasi partai.

“Persyaratan calon selain demokratis dan terbuka, juga perlu menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian tertulis dalam laporan tahunan KPK 2025.

Baca juga:

KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu

KPK menilai, penguatan kaderisasi menjadi langkah strategis untuk mendorong lahirnya pemimpin yang berintegritas dan memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan adanya mekanisme kaderisasi yang kuat, partai politik diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan politik, tetapi juga sebagai institusi yang mencetak pemimpin berkualitas. (Pon)

#KPK #Partai Politik #Pemilu #Pemilihan Kepala Daerah #Pilpres #Calon Presiden
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - 36 menit lalu
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - 1 jam, 9 menit lalu
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - 2 jam, 10 menit lalu
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Bagikan