Bawaslu Putuskan Nasib 4 Parpol Tidak Lolos Syarat Administrasi Hari Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 Agustus 2022
Bawaslu Putuskan Nasib 4 Parpol Tidak Lolos Syarat Administrasi Hari Ini

Anggota Bawaslu Puadi dalam Focuss Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Perubahan Perbawaslu Sentra Gakkumdu di Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 pada Kamis, (25/8).

Empat laporan itu dilayangkan oleh Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).

Baca Juga

Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024

"Rencana hari ini pukul 11.00 WIB ada agenda pembacaan putusan (dalam sidang) pendahuluan," kata anggota Bawaslu RI, Puadi di Jakarta, Kamis (25/8).

Puadi menjelaskan teknis sidangnya adalah pertama pendahuluan itu hanya memutuskan terpenuhi atau tidaknya syarat laporan. Putusan pendahuluan ini menentukan apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lewat sidang atau dihentikan.

"Belum masuk ke pemeriksaan perkara," terang Puadi.

Baca Juga

Bawaslu Temukan Dugaan Data Pemilih Pemilu 2024 yang Bermasalah

Persidangan ini juga memutuskan terpenuhi atau tidaknya syarat laporan. "Jika terpenuhi, parpol akan melanjutkan sidang pemeriksaan, sebaliknya kalau tidak terpenuhi bakal dihentikan," pungkasnya.

Sekedar informasi, keempat parpol tersebut mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu karena berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu dikembalikan oleh KPU.

KPU membuka pendaftaran partai peserta Pemilu 2024 selama dua pekan, sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 lalu. Parpol yang berkasnya dikembalikan oleh KPU, berhak mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024

#Bawaslu #Bawaslu RI #Pilpres #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - 54 menit lalu
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
PAN mengusulkan agar ambang batas pilpres dan parlemen dihapus dalam revisi UU Pemilu.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menduetkan Gibran-Kaesang di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, tidak wacana pemilihan Presiden lewat MPR. Pilpres akan tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan