Bareskrim Tahan Adam Deni

Rabu, 02 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pegiat media sosial Adam Deni resmi ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (2/2), karena terjerat dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial.

“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga

Pegiat Media Sosial Adam Deni Sudah Jadi Tersangka Saat Ditangkap Polisi

Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah melakukan penangkapan pada Selasa (1/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

Baca Juga

Jerinx Dipolisikan Gegara Ancam Pegiat Media Sosial dengan Kalimat Kurang Wajar

Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak," terangnya.

Nama Adam Deni menjadi ramai diperbincangkan setelah berseteru dengan Adam Deni dan I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID'.

Dalam kasus ini, Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan pengancaman hingga akhirnya musisi asal Bali itu hingga duduk di kursi pengadilan.

Adam Deni kemudian juga berseteru dengan pengacara Jerinx 'SID', Sugeng Teguh Santoso. (Knu)

Baca Juga

Bareskrim Polri Tangkap Pegiat Media Sosial Diduga Terlibat Ujaran Kebencian

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan