Bareskrim Polri Tangkap Pegiat Media Sosial Diduga Terlibat Ujaran Kebencian


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial berinisial AD. Ia ditangkap pada Selasa (1/2) malam.
"Iya ditangkap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/2).
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap informasi selengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Humas Polri.
"Nanti (humas) yang akan merilis ya, datanya sudah kita serahkan semua," jelas Asep.
Baca Juga
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Ada yang Gak Beres
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AD diamankan penyidik terkait dengan salah satu unggahannya di media sosial.
Nama AD mencuat usai terlibat dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jerinx.
Jerinx sempat memamerkan foto seorang pria yang terkesan menjelekkan foto Presiden Joko Widodo. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos

Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur

Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang

Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan
