Bareskrim Polri Tangkap Pegiat Media Sosial Diduga Terlibat Ujaran Kebencian
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial berinisial AD. Ia ditangkap pada Selasa (1/2) malam.
"Iya ditangkap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/2).
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap informasi selengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Humas Polri.
"Nanti (humas) yang akan merilis ya, datanya sudah kita serahkan semua," jelas Asep.
Baca Juga
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Ada yang Gak Beres
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AD diamankan penyidik terkait dengan salah satu unggahannya di media sosial.
Nama AD mencuat usai terlibat dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jerinx.
Jerinx sempat memamerkan foto seorang pria yang terkesan menjelekkan foto Presiden Joko Widodo. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Cara Membangun Personal Branding di Media Sosial untuk Meningkatkan Popularitas
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi