Pegiat Media Sosial Adam Deni Sudah Jadi Tersangka Saat Ditangkap Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Februari 2022
Pegiat Media Sosial Adam Deni Sudah Jadi Tersangka Saat Ditangkap Polisi

Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo(YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pegiat media sosial Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka di kasus ITE oleh Bareskrim Polri.

Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni sudah berstatus tersangka saat ditangkap polisi, Selasa (1/2) malam.

"Sudah tersangka, ya sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/2).

Baca Juga

Perintah Kapolri, Jerinx dan Adam Deni Diminta Lanjutkan Mediasi

Bareskrim sudah memeriksa 12 orang di kasus ini. Mereka terdiri dari empat orang saksi dan delapan orang saksi ahli. "Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya penangkapannya tadi malam," tuturnya.

Ramadhan menjelaskan penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Adam Deni ditahan atau tidak.

Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Baca Juga

Polisi Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman

Menurutnya, Adam Deni mengunggah dokumen milik orang lain, padahal dia tidak punya hak untuk itu.

Ramadhan meminta masyarakat dapat belajar dari kasus pegiat media sosial, Adam Deni, untuk tidak sembarangan mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang tanpa izin.

Ramadhan menyatakan, media sosial dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:

Jokowi Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR

Apabila tidak bijaksana dalam menggunakannya, maka dapat bersinggungan dengan hukum.

"Kami mengimbau juga ini menjadikan pelajaran berharga bagi masyarakat umum, agar tidak mengupload atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke medsos, karena dapat berakibat konsekuensi hukum," jelas Ramadhan. (Knu)

#UU ITE #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Bagikan