Perintah Kapolri, Jerinx dan Adam Deni Diminta Lanjutkan Mediasi
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Langkah mediasi untuk damai yang dilakukan antara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dan pegiat media sosial Adam Deni dinyatakan gagal.
Namun demikian, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan mediasi lanjutan, guna menerangi perkara dugaan pengancaman tersebut.
Baca Juga
Minta Netizen Tak Perkeruh Kasusnya, Jerinx: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu
"Mudah-mudahan ini semua bisa berjalan nanti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Minggu (15/8).
Yusri menyebut pihak Jerinx menginginkan masalah tersebut diselesaikan dengan langkah perdamaian yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana UU ITE.
"Kita terus berupaya agar pelapor dan terlapor dapat bertemu kembali untuk membahas masalah yang mereka hadapi. Pihak kepolisian hanya memediasi agar mendapatkan titik temu," terangnya.
Di sisi lain, Adam Deni selaku pihak pelapor juga menjelaskan dirinya akan hadir jika kepolisian kembali menggelar mediasi.
"Kalau pihak kepolisian memfasilitasi, saya sebagai warga negara Indonesia ya harus menaati hukum. Intinya, saya akan serahkan semuanya ke pihak kepolisian," tandas Adam Deni.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memulangkan Jerinx usai menjalani mediasi dengan pengiat sosial Adam Deni. Keduanya dipertemukan terkait kasus dugaan pengancaman.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut terdapat sejumlah pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jerinx.
Tubagus menyampaikan, penahanan terhadap tersangka, termasuk Jerinx merupakan kewenangan berdasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif.
Pertama, dikhawatirkan melarikan diri. kedua, dikhawatirkan berbuat kembali atau mengulangi perbuatannya. Dan, yang ketiga adalah menghilangkan barang bukti.
"Lalu diindikasikan yang bersangkutan sudah meminta maaf," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tubagus juga mengatakan proses penyidikan tetap akan berjalan. Namun, penyidik masih membuka ruang kepada pihak-pihak untuk melakukan mediasi. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas