Perintah Kapolri, Jerinx dan Adam Deni Diminta Lanjutkan Mediasi


Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Langkah mediasi untuk damai yang dilakukan antara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dan pegiat media sosial Adam Deni dinyatakan gagal.
Namun demikian, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan mediasi lanjutan, guna menerangi perkara dugaan pengancaman tersebut.
Baca Juga
Minta Netizen Tak Perkeruh Kasusnya, Jerinx: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu
"Mudah-mudahan ini semua bisa berjalan nanti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Minggu (15/8).
Yusri menyebut pihak Jerinx menginginkan masalah tersebut diselesaikan dengan langkah perdamaian yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana UU ITE.
"Kita terus berupaya agar pelapor dan terlapor dapat bertemu kembali untuk membahas masalah yang mereka hadapi. Pihak kepolisian hanya memediasi agar mendapatkan titik temu," terangnya.

Di sisi lain, Adam Deni selaku pihak pelapor juga menjelaskan dirinya akan hadir jika kepolisian kembali menggelar mediasi.
"Kalau pihak kepolisian memfasilitasi, saya sebagai warga negara Indonesia ya harus menaati hukum. Intinya, saya akan serahkan semuanya ke pihak kepolisian," tandas Adam Deni.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memulangkan Jerinx usai menjalani mediasi dengan pengiat sosial Adam Deni. Keduanya dipertemukan terkait kasus dugaan pengancaman.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut terdapat sejumlah pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jerinx.
Tubagus menyampaikan, penahanan terhadap tersangka, termasuk Jerinx merupakan kewenangan berdasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif.
Pertama, dikhawatirkan melarikan diri. kedua, dikhawatirkan berbuat kembali atau mengulangi perbuatannya. Dan, yang ketiga adalah menghilangkan barang bukti.
"Lalu diindikasikan yang bersangkutan sudah meminta maaf," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tubagus juga mengatakan proses penyidikan tetap akan berjalan. Namun, penyidik masih membuka ruang kepada pihak-pihak untuk melakukan mediasi. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
