Perintah Kapolri, Jerinx dan Adam Deni Diminta Lanjutkan Mediasi

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 15 Agustus 2021
Perintah Kapolri, Jerinx dan Adam Deni Diminta Lanjutkan Mediasi

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Langkah mediasi untuk damai yang dilakukan antara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dan pegiat media sosial Adam Deni dinyatakan gagal.

Namun demikian, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan mediasi lanjutan, guna menerangi perkara dugaan pengancaman tersebut.

Baca Juga

Minta Netizen Tak Perkeruh Kasusnya, Jerinx: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

"Mudah-mudahan ini semua bisa berjalan nanti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Minggu (15/8).

Yusri menyebut pihak Jerinx menginginkan masalah tersebut diselesaikan dengan langkah perdamaian yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana UU ITE.

"Kita terus berupaya agar pelapor dan terlapor dapat bertemu kembali untuk membahas masalah yang mereka hadapi. Pihak kepolisian hanya memediasi agar mendapatkan titik temu," terangnya.

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Di sisi lain, Adam Deni selaku pihak pelapor juga menjelaskan dirinya akan hadir jika kepolisian kembali menggelar mediasi.

"Kalau pihak kepolisian memfasilitasi, saya sebagai warga negara Indonesia ya harus menaati hukum. Intinya, saya akan serahkan semuanya ke pihak kepolisian," tandas Adam Deni.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memulangkan Jerinx usai menjalani mediasi dengan pengiat sosial Adam Deni. Keduanya dipertemukan terkait kasus dugaan pengancaman.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut terdapat sejumlah pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jerinx.

Tubagus menyampaikan, penahanan terhadap tersangka, termasuk Jerinx merupakan kewenangan berdasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif.

Pertama, dikhawatirkan melarikan diri. kedua, dikhawatirkan berbuat kembali atau mengulangi perbuatannya. Dan, yang ketiga adalah menghilangkan barang bukti.

"Lalu diindikasikan yang bersangkutan sudah meminta maaf," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tubagus juga mengatakan proses penyidikan tetap akan berjalan. Namun, penyidik masih membuka ruang kepada pihak-pihak untuk melakukan mediasi. (Knu)

Baca Juga

Jerinx-Adam Demi Saling Memaafkan, Tapi...

#Jerinx #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan