Minta Netizen Tak Perkeruh Kasusnya, Jerinx: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Penabuh Drum SID, I Gede Aryastina alias Jerinx mengaku akan mengikuti prosedur hukum di kepolisian terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan influencer Adam Deni. Hanya saja, Jerinx meminta satu hal ke netizen.
"Sudahi memanas-manasi situasi. Karena permasalahan seperti ini menang jadi arang kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang untung dalam permasalahan ini," ungkap Jerinx di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/8).
Baca Juga
Bakal Diperiksa Polisi sebagai Tersangka, Jerinx Jatuh Sakit
Polisi sendiri sudah menggelar mediasi antara Jerinx dan Adam Deni. Keduanya sudah bertemu dan memutuskan untuk saling memaafkan.
Sementara, Adam Deni juga angkat bicara ihwal proses mediasi tersebut dan upaya damai yang dilayangkan pihak Jerinx.
"Saya berikan statement hanya satu, kemungkinan untuk damai masih sangat kecil," ujar Adam Deni.

Atas keputusan tersebut, penyidik Polda Metro wajib melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx. Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kita tidak bisa memaksa" papar Yusri.
Kasus ini berawal dari perdebatan keduanya terkait COVID-19 di media sosial. Tak lama adu argumen itu, akun Instagram Jerinx menghilang.
Jerinx menuduh Adam Deni menjadi penyebab akunnya hilang. Musisi asal Bali ini pun menelepon Adam Deni dan melontarkan kalimat ancaman.
Baca Juga
Tak terima diperlakukan kurang menyenangkan, Adam Deni akhirnya melaporkan Jerinx ke polisi. Pada 9 Agustus 2021 Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
