Jerinx-Adam Demi Saling Memaafkan, Tapi...

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegia
MerahPutih.com - Mediasi antara Drumer SID, I Gede Aryastina atau Jerinx dan pegiat media sosial Adam Deni gagal mencapai kesepakatan damai.
Meski keduanya sepakat saling memaafkan, namun proses hukum terhadap Jerinx tetap berjalan dengan dasar keadilan.
"Jadi meskipun dimaafkan secara pribadi tetap pelapor menuntut penyidik untuk proses secara hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/8).
Baca Juga
Penyidik sendiri sudah memberikan upaya mediasi dalam perkara pengancaman ini. Tapi pelapor tetap kukuh untuk melanjutkan perkara tersebut.
Nah, karena pelapor meminta agar penyidik Polda Metro wajib melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx, maka sesuai Undang-undang yang berlaku, penyidik akan melanjutkannya.
"Kita tidak bisa memaksa" papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya, Jerinx telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro sebagai tersangka kasus pengancaman. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.30 WIB atau selama 4 jam menjalani pemeriksaan. Tapi Jering langsung dipulangkan dan tidak ditahan usai jalani pemeriksaan.

Jerinx tiba di Polda sekitar pukul 19.00 WIB setelah menempuh perjalanan darat dari Bali. Tiba di Polda ia didampingi istrinya, Nora Alexander, dan kuasa hukumnya.
Mula perkara tersebut, berawal dari perdebatan terkait COVID-19 di media sosial. Tak lama adu argumen itu, akun Instagram Jerinx menghilang.
Jerinx menuduh Adam Deni menjadi penyebab akunnya hilang. Musisi asal Bali ini pun menelepon Adam Deni dan melontarkan kalimat ancaman.
Baca Juga
Bakal Diperiksa Polisi sebagai Tersangka, Jerinx Jatuh Sakit
Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni akhirnya melaporkan Jerinx ke polisi. Pada 9 Agustus 2021 Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Asp)