Polisi Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Agustus 2021
Polisi Tetapkan Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman

Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan musikus I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.

Baca Juga:

Tiga Saksi Ahli Diperiksa Soal Kasus yang Seret Nama Jerinx

"J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (7/8).

Yusri menuturkan, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan kepada Jerinx pada Senin (9/8) mendatang.

"Dia (J) dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Jerinx. (Foto: Antara)
Caption

Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas tuduhan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Polisi sempat memangil Jerinx untuk diperiksa. Namun, Jerinx tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit di Denpasar Bali.

Jerinx disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 458 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Akhir Pekan Ini Berencana Gelar Perkara Kasus yang Menyeret Nama Jerinx

#Jerinx #Media Sosial #UU ITE #KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas viralnya Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar. Pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Fun
Friendster Comeback, Platform Legendaris Era 2000-an Kini Hadir di iPhone
Friendster bangkit kembali dan kini tersedia di iPhone. Dibeli Mike Carson, platform ini hadir dengan konsep relasi unik tanpa algoritma.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Friendster Comeback, Platform Legendaris Era 2000-an Kini Hadir di iPhone
Indonesia
Australia Bikin Aturan Pajak Baru, Paksa Raksasa Teknologi Beli Konten dari Media Lokal
Meta, Google, dan TikTok akan diberi kesempatan untuk menjalin kesepakatan konten dengan penerbit berita lokal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
  Australia Bikin Aturan Pajak Baru, Paksa Raksasa Teknologi Beli Konten dari Media Lokal
Bagikan