Polisi Akhir Pekan Ini Berencana Gelar Perkara Kasus yang Menyeret Nama Jerinx
Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan status I Gede Aryastina alias Jerinx dalam perkara dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni. Penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor dan saksi-saksi.
"Kita merencanakan kalau sudah lengkap, insyaallah hari Jumat atau Sabtu nanti untuk melakukan gelar perakara, untuk menentukan tersangkanya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (2/8).
Baca Juga
Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Hari Ini, Jerinx Hadir Enggak Ya?
Yusri menyampaikan, diharapkan pemeriksaan saksi ahli dan saksi lainnya dapat berjalan dengan lancar sehingga rencana gelar perkara dapat segera dilakukan.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Adam Deni sebagai pelapor dan beberapa saksi terkait kasus itu, serta mengumpulkan barang bukti.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Jerinx dan menyita telepon selularnya, di Denpasar, Bali. Termasuk juga meminta keterangan istrinya serta menyita ponselnya karena ketika melakukan dugaan pengancaman Jerinx diduga menggunakan handphone sang istri.
Baca Juga
Polisi Teliti Berkas Kasus Pengancaman yang Seret Nama Jerinx
Diketahui, perkara ini bermula ketika terlapor dan pelapor saling balas komentar di media sosial Instagram. Kemudian, Jerinx diduga menghubungi Deni dan melakukan pengancaman.
Selanjutnya, Deni membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan