Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Hari Ini, Jerinx Hadir Enggak Ya?
I Gede Aryastina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap penggebuk grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina atau disapa Jerinx, Senin (26/7).
Ia akan dimintai keterangannya terkait dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.
"Hari ini kita jadwalkan saudara J untuk hadir, kita ambil keterangannya di Polda Metro Jaya, kita jadwalkan jam 10.00 WIB pagi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (26/7).
Baca Juga
Yusri belum bisa menastikan apakah eks narapidana kasus pencemaran nama baik itu bakal menghadiri pemeriksaan atau tidak.
Kasus ini berawal dari tuduhan Jerinx SID kepada Adam Deni. Jerinx menuding Adam Deni menghilangkan akun Instagramnya. Namun setelah tuduhan itu, Jerinx langsung meminta maaf. Sayangnya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikannya melalui sebuah unggahan di Instagram-nya beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya itu, ia juga menunjukkan sebuah surat laporan.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 jo pasal 458 uu RI no 19 tahun 2016 perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga
"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX. Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," kata Adam Deni di media sosialnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan