PSI Nilai Jerinx Sudah Tepat Diganjar Pakai UU ITE

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Merahputih.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi menilai langkah hukum penggunaan UU ITE terhadap drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) tepat.
“Soal JRX, saya kira UU ini ‘sedang’ tepat guna karena besarnya damage, gak ada muatan politis dan gak ada cara lain untuk menghentikannya,” kata pria yang karib disapa Uki itu dalam keterangannya, Jumat (14/8).
Ia menilai bahwa penjeratan hukum terhadap Jerinx adalah upaya agar suara-suara yang justru meresahkan di tengah situasi pandemi COVID-19 tidak semakin liar.
Baca Juga
Apalagi gerakan melawan protokol kesehatan yang dikampanyekan Jerinx juga membuat upaya pencegahan penyebaran COVID-19 malah melambat.
“Di saat negara sedang dalam status darurat kesehatan, JRX justru membuat campaign dan gerakan agar melawan protokol kesehatan,” ujarnya.
Kemudian statemen Jerinx yang cenderung mendiskreditkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menambah persoalan.
“Terakhir, beliau mendiskreditkan IDI, sebuah organisasi profesi yang sudah kehilangan banyak nyawa anggotanya. Think about it,” terangnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada wartawan.

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.
Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.
Baca Juga
BUMN Waskita Bangun 1300 Kilometer Tol Senilai Rp150 Triliun
Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19".
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO". (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
