PSI Nilai Jerinx Sudah Tepat Diganjar Pakai UU ITE

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2020
PSI Nilai Jerinx Sudah Tepat Diganjar Pakai UU ITE

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi menilai langkah hukum penggunaan UU ITE terhadap drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) tepat.

“Soal JRX, saya kira UU ini ‘sedang’ tepat guna karena besarnya damage, gak ada muatan politis dan gak ada cara lain untuk menghentikannya,” kata pria yang karib disapa Uki itu dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Ia menilai bahwa penjeratan hukum terhadap Jerinx adalah upaya agar suara-suara yang justru meresahkan di tengah situasi pandemi COVID-19 tidak semakin liar.

Baca Juga

Jerinx Ditahan, Ini Pembelaan Koalisi Masyarakat Sipil

Apalagi gerakan melawan protokol kesehatan yang dikampanyekan Jerinx juga membuat upaya pencegahan penyebaran COVID-19 malah melambat.

“Di saat negara sedang dalam status darurat kesehatan, JRX justru membuat campaign dan gerakan agar melawan protokol kesehatan,” ujarnya.

Kemudian statemen Jerinx yang cenderung mendiskreditkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menambah persoalan.

“Terakhir, beliau mendiskreditkan IDI, sebuah organisasi profesi yang sudah kehilangan banyak nyawa anggotanya. Think about it,” terangnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada wartawan.

I Gede Ari Astana atau Jrinx (foto: instagram @jrxsid)
I Gede Ari Astana atau Jrinx (foto: instagram @jrxsid)

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.

Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.

Baca Juga

BUMN Waskita Bangun 1300 Kilometer Tol Senilai Rp150 Triliun

Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19".

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO". (Knu)

#Jerinx #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan