Bareskrim Tahan Adam Deni
Adam Deni. Foto: Instagram/@adamdenigrk
MerahPutih.com - Pegiat media sosial Adam Deni resmi ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (2/2), karena terjerat dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial.
“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu.
Baca Juga
Pegiat Media Sosial Adam Deni Sudah Jadi Tersangka Saat Ditangkap Polisi
Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah melakukan penangkapan pada Selasa (1/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.
Baca Juga
Jerinx Dipolisikan Gegara Ancam Pegiat Media Sosial dengan Kalimat Kurang Wajar
Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak," terangnya.
Nama Adam Deni menjadi ramai diperbincangkan setelah berseteru dengan Adam Deni dan I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID'.
Dalam kasus ini, Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan pengancaman hingga akhirnya musisi asal Bali itu hingga duduk di kursi pengadilan.
Adam Deni kemudian juga berseteru dengan pengacara Jerinx 'SID', Sugeng Teguh Santoso. (Knu)
Baca Juga
Bareskrim Polri Tangkap Pegiat Media Sosial Diduga Terlibat Ujaran Kebencian
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar