Bareskrim Polri Usut Penyedia Jasa Pernikahan Anak di Bawah Umur

Rabu, 10 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadukan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings karena mempromosikan menikah di usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, laporan tersebut akan diselesaikan, termasuk Aisha Weddings, yang banyak diadukan kepada KPAI.

Baca Juga

PPKM Mikro, Pemkot Surabaya Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan dengan Syarat

"Untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," imbuhnya kepada wartawan, Rabu (10/2).

Dasar pengaduan KPAI ke Mabes Polri adalah banyak mendapat laporan soal Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menuturkan, pelaporan yang KPAI lakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 terkait tugas KPAI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono

Maka dari itu, pihaknya melaporkan Aisha Weddings, yang dianggap meresahkan karena mengajak anak muda untuk menikah.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum terkuat dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut," jelas Jasra.

Jasra pun mengecam Aisha Weddings yang mengajak anak muda menikah pada usia muda. Dia membeberkan banyak hal yang perlu disiapkan dalam pernikahan hingga dampaknya ke depan.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga geram atas adanya promosi tersebut.

"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kementerian PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Bintang juga mengatakan promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Ia mengatakan Kementerian PPPA akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan pihak serta lembaga terkait.

"Itu sebabnya, kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," sambungnya. (Knu)

Baca Juga

2021 Belum Aman Gelar Pesta Pernikahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan