34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Ilustrasi acara pernikahan. (Foto: Unsplash/Luis Tosta)
MerahPutih.com - Pernikahan menjadi urusan sakral di Indonesia. Bahkan, pasangan yang menikah pun wajib melapor ke pemerintah.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menyebut terjadinya penurunan pencatatan pernikahan di kalangan anak muda Indonesia.
Menurut Abu Rokhmad, ada sekitar 70 juta penduduk Indonesia yang saat ini memasuki usia menikah. Pada 2025, ada 1,5 juta pasangan yang menikah dan tercatat.
Baca juga:
Kapolda Metro Jaya Pecat Anggota yang Kedapatan Selingkuh, Nikah Siri, hingga LGBT
“Namun jumlah pernikahan yang tidak tercatat jauh lebih banyak,” kata Abu dalam keteranganya di Jakarta dikutip Selasa (30/9).
Lebih jauh, Abu Rokhmad menyebut saat ini ada 34,6 juta pasangan yang menikah tapi tidak tercatat secara resmi, alias nikah siri di Indonesia.
“ Nikah siri itu sah secara agama, tapi tidak tercatat di bumi, sehingga istri dan anak tidak terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Baca juga:
Untuk itu, Abu Rokhmad mengajak agar proses pernikahan mereka tercatat secara resmi sehingga setiap pasangan dan keturunannya terlindungi secara hukum. “Kami ingin mendorong agar pernikahan tercatat di langit dan di bumi,” tandasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Istana Bantah Rencana Pajak Amplop Hajatan Pernikahan
DPRD Garut Siapkan Rapat Khusus Bahas Insiden Maut Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Jangan Terbawa Arus Budaya Barat, Menag Minta Pasangan di Indonesia segera Menikah
Tren Pernikahan 2025: Saat Momen Sakral Menjadi Cerminan Gaya Hidup
Ingat! KUA Sekarang Bukan Hanya Urus Pernikahan Ada Konsultasi Keluarga Sampai Bimbingan Ibadah
Ketakutan Pasangan Kelas Menengah Saat Harus Memiliki Anak
Kuota Terbatas! Berikut Cara dan Syarat Ikut Nikah Massal Gratis Akhir Bulan Ini di Kantor Kementerian Agama