Bareskrim Polri Usut Penyedia Jasa Pernikahan Anak di Bawah Umur

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Februari 2021
Bareskrim Polri Usut Penyedia Jasa Pernikahan Anak di Bawah Umur

Jasa pernikahan Aisha Weddings. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadukan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings karena mempromosikan menikah di usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, laporan tersebut akan diselesaikan, termasuk Aisha Weddings, yang banyak diadukan kepada KPAI.

Baca Juga

PPKM Mikro, Pemkot Surabaya Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan dengan Syarat

"Untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," imbuhnya kepada wartawan, Rabu (10/2).

Dasar pengaduan KPAI ke Mabes Polri adalah banyak mendapat laporan soal Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menuturkan, pelaporan yang KPAI lakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 terkait tugas KPAI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono

Maka dari itu, pihaknya melaporkan Aisha Weddings, yang dianggap meresahkan karena mengajak anak muda untuk menikah.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum terkuat dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut," jelas Jasra.

Jasra pun mengecam Aisha Weddings yang mengajak anak muda menikah pada usia muda. Dia membeberkan banyak hal yang perlu disiapkan dalam pernikahan hingga dampaknya ke depan.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga geram atas adanya promosi tersebut.

"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kementerian PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Bintang juga mengatakan promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Ia mengatakan Kementerian PPPA akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan pihak serta lembaga terkait.

"Itu sebabnya, kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," sambungnya. (Knu)

Baca Juga

2021 Belum Aman Gelar Pesta Pernikahan

#Bareskrim #Pernikahan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Polisi telah menyita sejumlah bukti berupa bukti transfer, cetakan pesan antara korban dan terlapor, data catering, serta panduan acara nikah.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bagikan