Bareskrim Polri Usut Penyedia Jasa Pernikahan Anak di Bawah Umur
Jasa pernikahan Aisha Weddings. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadukan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings karena mempromosikan menikah di usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, laporan tersebut akan diselesaikan, termasuk Aisha Weddings, yang banyak diadukan kepada KPAI.
Baca Juga
PPKM Mikro, Pemkot Surabaya Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan dengan Syarat
"Untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," imbuhnya kepada wartawan, Rabu (10/2).
Dasar pengaduan KPAI ke Mabes Polri adalah banyak mendapat laporan soal Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menuturkan, pelaporan yang KPAI lakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 terkait tugas KPAI.
Maka dari itu, pihaknya melaporkan Aisha Weddings, yang dianggap meresahkan karena mengajak anak muda untuk menikah.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum terkuat dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut," jelas Jasra.
Jasra pun mengecam Aisha Weddings yang mengajak anak muda menikah pada usia muda. Dia membeberkan banyak hal yang perlu disiapkan dalam pernikahan hingga dampaknya ke depan.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga geram atas adanya promosi tersebut.
"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kementerian PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Bintang juga mengatakan promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Ia mengatakan Kementerian PPPA akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan pihak serta lembaga terkait.
"Itu sebabnya, kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," sambungnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra