Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Berburu Bebagai Baju Skena Ala Thrifting di Terowongan Blok-M Jakarta
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai diperintah untuk bergerak lebih keras ke depan terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri, dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.
Bareskrim Polri mendukung pemerintah yang berencana menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri.
“Kami akan dukung 1.000 persen. Ini perlu kami garis bawahi. Apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, kami akan selalu mendukung dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Cukai,” kata Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jakarta, Selasa (4/11).
Ia memastikan bahwa Polri akan mengambil langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Manakala kami temukan pelanggaran, biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas, ya, itu kami akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” katanya.
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia. Walaupun banyak pedagang pakaian thrifting yang mencari nafkah tapi euntungan yang mereka peroleh hanya bersifat jangka pendek dan secara jangka panjang mematikan industri domestik yang memberikan lapangan kerja kepada banyak masyarakat.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Thrifting makin Digandrungi, Industri Tekstil dalam Negeri Ketar-Ketir
Panduan Thrifting Jakarta, Rekomendasi Seru dari Blok M Square hingga Pasar Santa
Tanggapan Mendag dan Bea Cukai Soal 250 Ton Beras Impor di Aceh