Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ilustrasi: Ribuan pakaian dan barang bekas impor disita.(foto: Merahputih.com/Kanu)
Merahputih.com - Bareskrim Polri mendukung rencana pemerintah menindak tegas praktik impor baju bekas ilegal atau yang dikenal dengan istilah thrifting dari luar negeri.
“Kami akan dukung 1.000 persen. Ini perlu kami garis bawahi. Apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, kami akan selalu mendukung dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Cukai,” kata Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin, Selasa (4/10).
Baca juga:
Menkeu Ogah Sasar Pedagang Baju Bekas Impor Pasar Senen, Langsung Potong Jalur Masuk
Polri akan mengambil langkah penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran. Tindakan ini akan menyasar baik pakaian bekas yang masih berada di laut maupun yang sudah masuk ke daratan.
Melindungi Industri Domestik dari Baju Bekas Ilegal
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan pemerintah untuk melarang dan menindak keras impor baju bekas ilegal.
Purbaya menyatakan bahwa banyak barang ilegal, termasuk pakaian bekas, yang beredar dan ini harus dihentikan.
Purbaya akan memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk bertindak lebih tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal.
Kebijakan ini bertujuan utama untuk melindungi dan menghidupkan kembali industri garmen dan tekstil domestik.
Menkeu menjelaskan bahwa meskipun banyak pedagang thrifting mencari nafkah dari aktivitas tersebut, keuntungan yang mereka peroleh bersifat jangka pendek dan berisiko mematikan industri domestik dalam jangka panjang, padahal industri inilah yang menyediakan banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Baca juga:
Purbaya berharap dengan pengetatan impor ilegal, masyarakat akan beralih membeli produk dalam negeri, yang pada akhirnya akan menghidupkan industri domestik dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
“Kalau saya berubah saja, jadi barang-barang dalam negeri saja dengan peraturan yang sesuai, maka dia bisa berdagang itu nanti pelan-pelan. Industri domestik hidup, dan nantinya lapangan kerja lebih hidup, sehingga dia juga mungkin bisa usaha yang lain dengan ada konsumen yang beli karena daya beli masyarakat bagus ketika banyak pekerjaan di mana-mana,” kata Purbaya.
Ia menegaskan kembali bahwa kebijakan penindakan keras terhadap impor pakaian bekas ilegal ini merupakan kebijakan nasional untuk melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Teguran Menkeu ke Bea Cukai Yang Ingin Kirimkan Pakaian Impor Sitaan ke Korban Bencana
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Thrifting makin Digandrungi, Industri Tekstil dalam Negeri Ketar-Ketir
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
1.300 Brand Lokal Jadi Pengganti Thrifting, Pakaian Impor China Tak Bermerek Bakal Ditertibkan