Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Rilis Narkoba Bareskrim Polri. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Tren peredaran narkoba di Indonesia kini menunjukkan perubahan yang mengkhawatirkan. Para bandar disebut mulai melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, tercatat 150 anak terlibat dalam kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Mereka berperan mulai dari pengguna hingga kurir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa alasan para bandar melibatkan anak-anak adalah karena mereka dinilai lebih mudah lepas dari jerat hukum.
“Supaya gampang lepas, pidana anak,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Rabu (22/10).
Eko menambahkan, terhadap anak-anak yang terlibat, penegak hukum akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta memberikan diskresi sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengaku prihatin atas fenomena tersebut dan mengajak semua pihak untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kalau ini kita lanjutkan, tentunya sangat membahayakan kita semua,” tegasnya.
Baca juga:
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Ribuan Kasus Narkoba Terungkap, 157 WNA Ditangkap
Dalam kesempatan yang sama, Polri juga merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Selama periode tersebut, aparat berhasil mengungkap 134 kasus yang melibatkan 157 tersangka warga negara asing (WNA). Jumlah itu merupakan bagian kecil dari total 38.934 kasus dengan 51.763 tersangka yang ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajarannya di seluruh Indonesia.
“Untuk tersangka warga negara asing yang terlibat kasus narkoba di Indonesia sebanyak 157 orang dari 134 kasus, terdiri dari 130 laki-laki dan 27 perempuan,” jelas Syahardiantono.
Barang bukti yang disita dari seluruh kasus tersebut mencapai 197,71 ton narkotika, terdiri dari:
- Sabu: 6,95 ton
- Ganja: 184,84 ton
- Ekstasi: 1.458.078 butir
- Kokain: 34,49 kilogram
- Heroin: 6,83 kilogram
“Barang bukti yang disita (sebagian dari total 197,71 ton) dari para tersangka WNA tersebut di antaranya sabu, ekstasi, ganja, kokain, hingga tembakau gorila,” ungkap Syahardiantono.
Adapun WNA yang menjadi tersangka mayoritas berasal dari Malaysia (24 orang), disusul Amerika Serikat (20 orang), Papua Nugini (13 orang), dan Inggris (10 orang). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta