Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum


Rilis Narkoba Bareskrim Polri. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Tren peredaran narkoba di Indonesia kini menunjukkan perubahan yang mengkhawatirkan. Para bandar disebut mulai melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, tercatat 150 anak terlibat dalam kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Mereka berperan mulai dari pengguna hingga kurir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa alasan para bandar melibatkan anak-anak adalah karena mereka dinilai lebih mudah lepas dari jerat hukum.
“Supaya gampang lepas, pidana anak,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Rabu (22/10).
Eko menambahkan, terhadap anak-anak yang terlibat, penegak hukum akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta memberikan diskresi sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengaku prihatin atas fenomena tersebut dan mengajak semua pihak untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kalau ini kita lanjutkan, tentunya sangat membahayakan kita semua,” tegasnya.
Baca juga:
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Ribuan Kasus Narkoba Terungkap, 157 WNA Ditangkap
Dalam kesempatan yang sama, Polri juga merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Selama periode tersebut, aparat berhasil mengungkap 134 kasus yang melibatkan 157 tersangka warga negara asing (WNA). Jumlah itu merupakan bagian kecil dari total 38.934 kasus dengan 51.763 tersangka yang ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajarannya di seluruh Indonesia.
“Untuk tersangka warga negara asing yang terlibat kasus narkoba di Indonesia sebanyak 157 orang dari 134 kasus, terdiri dari 130 laki-laki dan 27 perempuan,” jelas Syahardiantono.
Barang bukti yang disita dari seluruh kasus tersebut mencapai 197,71 ton narkotika, terdiri dari:
- Sabu: 6,95 ton
- Ganja: 184,84 ton
- Ekstasi: 1.458.078 butir
- Kokain: 34,49 kilogram
- Heroin: 6,83 kilogram
“Barang bukti yang disita (sebagian dari total 197,71 ton) dari para tersangka WNA tersebut di antaranya sabu, ekstasi, ganja, kokain, hingga tembakau gorila,” ungkap Syahardiantono.
Adapun WNA yang menjadi tersangka mayoritas berasal dari Malaysia (24 orang), disusul Amerika Serikat (20 orang), Papua Nugini (13 orang), dan Inggris (10 orang). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat
