Baleg Mulai Bahas Aturan Buat Akomodir Omnibus Law

Kamis, 03 Februari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).

Aturan ini, sebagai jalan dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Gelar Aksi di DPR, Partai Buruh Cs Tolak Omnibus Law hingga Minta Revisi UU KPK

"Materi muatannya tidak terlalu berbeda jauh, jadi ini hanya soal penegasan satu, menyangkut soal metode Omnibus Law," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, Kamis, (3/2).

Supratman memastikan, pembahasan RUU PPP tidak akan sekadar menampung pendapat yang menjadi putusan MK terkait Ominbus Law atau dikenal Cipta Kerja (Ciptaker).

"Karena putusan Mahkamah terkait putusan Omnibus Law itu tidak ada amarnya satu pun," imbuhnya.

Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim MK soal Ominbus Law ini.

Gedung DPR. (Foto: MP/Dicke)

Partai Buruh akan Berjuang Batalkan Omnibus Law

"Kita mengusulkan supaya satu kesatuan yang tidak terpisahkan supaya ini tidak dijadikan alasan bagi siapapun pelaksana undang-undang untuk tidak mengikuti, karena itu penjelasan otentik,” ujarnya.

Lebih lanjut Supratman mengatakan langkah berikutnya adalah fungsi pengharmonisasian dan fungsi pemantauan. Pasalnya, DPR diberi ruang oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemantauan ataupun pos legislative review.

"Itu poin yang ada secara umum di dalam perubahan ini. Nanti naskahnya akan segera kita bagi untuk kita bahas di tingkat panja," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Partai Buruh akan Berjuang Batalkan Omnibus Law

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan