Baleg Mulai Bahas Aturan Buat Akomodir Omnibus Law


Rapat di DPR. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).
Aturan ini, sebagai jalan dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Gelar Aksi di DPR, Partai Buruh Cs Tolak Omnibus Law hingga Minta Revisi UU KPK
"Materi muatannya tidak terlalu berbeda jauh, jadi ini hanya soal penegasan satu, menyangkut soal metode Omnibus Law," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, Kamis, (3/2).
Supratman memastikan, pembahasan RUU PPP tidak akan sekadar menampung pendapat yang menjadi putusan MK terkait Ominbus Law atau dikenal Cipta Kerja (Ciptaker).
"Karena putusan Mahkamah terkait putusan Omnibus Law itu tidak ada amarnya satu pun," imbuhnya.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim MK soal Ominbus Law ini.

Partai Buruh akan Berjuang Batalkan Omnibus Law
"Kita mengusulkan supaya satu kesatuan yang tidak terpisahkan supaya ini tidak dijadikan alasan bagi siapapun pelaksana undang-undang untuk tidak mengikuti, karena itu penjelasan otentik,” ujarnya.
Lebih lanjut Supratman mengatakan langkah berikutnya adalah fungsi pengharmonisasian dan fungsi pemantauan. Pasalnya, DPR diberi ruang oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemantauan ataupun pos legislative review.
"Itu poin yang ada secara umum di dalam perubahan ini. Nanti naskahnya akan segera kita bagi untuk kita bahas di tingkat panja," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Partai Buruh akan Berjuang Batalkan Omnibus Law
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya

RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR

RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT

Ketua Komisi II DPR Belum Dapat Arahan Bahas RUU Pemilu, Diambil Baleg Tak Bakal Protes

Aria Bima Ingin RUU Pemilu Dibahas Komisi II, Baleg Bukan Pabrik UU

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Ketua Baleg Berkelit DPR Tak Copot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala

Sah! Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR

Rapat Pleno Baleg DPR Bahas RUU Mineral dan Batubara
