Analis Intelijen Beberkan Motif Anggota Polisi Lakukan Penyerangan Terhadap Novel
Senin, 30 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta berpendapat pelaku penyerangan yang merupakan anggota Polri aktif terhadap Novel Baswedan, merasa penyidik KPK itu telah mengkhianati institusi Polri yang telah membesarkannya.
Apalagi, kata Stanislaus, pelaku sempat melontarkan pernyataan bahwa Novel adalah pengkhianat.
Baca Juga:
Pengamat Intelijen Tantang Polisi Buka-bukaan Proses Penangkapan Dua Penyerang Novel
“Menurut saya yang nilainya paling kuat dijadikan bukti dan diproses adalah ucapan pelaku. Karena motif yang memiliki adalah pelaku,” kata Stanislaus Riyanta kepada wartawan, Senin (30/12).
Dia menambahkan, hubungan antara pernyataan pelaku tentang pengkhianatan Novel dengan aksi penyiraman air keras masih masuk akal.

"Jadi ketika dia seorang polisi, pelaku kan seorang polisi aktif, dia merasa institusnya terganggu atau merasa ada pengkhianatan dalam institusinya, jiwa korsanya memanggil dia melakukan itu, bisa saja,” jelas Stanislaus Riyanta.
Menurut Stanislaus, semua pihak harus menunggu hasil penyidikan.
Apabila ada pihak yang memiliki bukti akurat di luar itu sebaiknya diserahkan kepada penyidik.
“Jangan diumbar di media karena nanti mengganggu penyidikan. Serahkan kepada penyidik. Saya rasa Polri akan terbantu dalam menyelesaikan masalah Karena Inikan beban berat bagi polisi,” tuturnya.
Menurut Stanislaus, semua pihak harus menunggu hasil penyidikan. Apabila ada berbagai pihak yang memiliki bukti akurat di luar itu sebaiknya diserahkan kepada penyidik.
"Jangan diumbar di media karena nanti mengganggu penyidikan. Serahkan kepada penyidik. Saya rasa Polri akan terbantu dalam menyelesaikan masalah Karena Inikan beban berat bagi polisi," katanya.

Stanislaus menegaskan, sementara ini karena memang orang yang mempunyai motif itu adalah pelaku. Ketika seorang pelaku menyatakan ada pengkhianatan maka, langkah berikutnya adalah menguji pernyataan itu.
"Diuji motif itu. Apakah benar motif seperti yang dia sampaikan, apakah bohong, nah itu diuji. Bagaimana mengujinya, penyidik itu punya teknik," katanya.
Baca Juga:
Oknum Polisi Diciduk Dalam Kasus Novel Diharapkan Tidak 'Pasang Badan' Tutupi Aktor Utama
Selain itu, polisi juga bisa menyelidiki rekaman percakapan pelaku atau komunikasi dengan orang yang diduga memerintahkan para pelaku, jika itu ada.
"Kalau dia (pelaku) bersih dari intervensi pihak-pihak lain. Itu berarti bisa diduga motif (pengkhianatan) itu benar," katanya.
Menurut dia, saat ini, polisi harus mendalami pelaku. Kalau statement TPF atau tim penasihat hukum Novel yang meragukan polisi, menurut Stanislaus, merupakan pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dijadikan alat bukti dan tidak bisa masuk ke dalam BAP yang kemudian diajukan ke dalam persidangan.
"Yang bisa kan dari pengakuan tersangka dan bukti-bukti," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Dua Oknum Brimob Ditangkap Dalam Kasus Novel, Isu Keterlibatan 'Orang Kuat' Benar Adanya