Dua Oknum Brimob Ditangkap Dalam Kasus Novel, Isu Keterlibatan 'Orang Kuat' Benar Adanya
Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.Com - Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kedua pelaku yang ditangkap merupakan anggota aktif Polri. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa pelaku berinisial RM dan RB.
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai, kasus ini tentu tidak berhenti pada penetapan tersangka, yang dikabarkan merupakan polisi aktif yang bertugas di Brimob.
Baca Juga:
Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis Depok
"Masyarakat mempunyai harapan besar bahkan banyak yang sudah mempunyai persepsi bahwa kasus tersebut berkaitan dengan aktor intelektual yang merupakan orang kuat," kata Stanislaus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/12).
Stanislaus berujar, temuan awal, yang masih perlu didalami lagi, menyebutkan bahwa pelaku di lapangan adalah pelaku tunggal.
"Hal ini tentu akan mendapat reaksi dari publik, karena asumsi dan persepsi yang beredar "memaksakan" adanya aktor intelektual yang mengarah pada orang penting dan berpengaruh," sebut dia.
Stanislaus melanjutkan, isu-isu liar yang beredar di masyarakat yang cenderung menyudutkan Polri harus segera dinetralisir dengan penyampaian fakta secara terang benderang.
Meskipun proses pengungkapan dilakukan secara rahasia ibarat berselimut tabir hitam, namun hasilnya selama tidak mengganggu proses penyidikan, harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
"Polri diharapkan tetap profesional dan bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan langkah tersebut diharapkan Polri tetap tegak lurus dan tidak goyah oleh persepsi dan asumsi yang beredar," kata mahasiswa program kajian ilmu intelijen UI ini.
Stansilaus sendiri beranggapan, penangkapan dan penetapan tersangka atas kasus penyerangan terhadap Novel ini patut diapresiasi.
Baca Juga:
Pelaku Penyerangan Novel Diduga Oknum Anggota Polisi yang Tersulut Dendam
Setelah kerja keras hampir 1000 hari paska kejadian kasus ini telah menemui titik terang dengan penangkapan dan penetapan tersangka.
Kasus ini harus dipahami merupakan sebuah peristiwa yang cukup rumit karena pelakunya adalah orang terlatih.
"Waktu yang cukup lama untuk mengungkap ini karena Polri memang dituntut untuk profesional dan tidak terseret arus liar yang terjadi sebagai dampak kasus Novel," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang