Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis Depok

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 Desember 2019
 Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis Depok

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Bareskrim Polri telah menangkap dua orang terduga pelaku penyiram air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Kedua pelaku tersebut berinisial RM dan RB.

"Telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel Baswedan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Baca Juga:

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12) malam kemarin.

Pelaku penyerangan Novel Baswedan ditangkap di Depok
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Diamankan dibawa ke Polda Metro Jaya. (ditangkap) Di Cimannggis, Depok," papar Argo.

Meski demikian, polisi belum mau membocorkan ihwal kronologi penangkapan dua pelaku penyiraman kasus tersebut.

Sebab, kata Argo, saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kita sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," jelas Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan bahwa kedua pelaku penyiraman Novel itu statusnya sudah tersangka.

"Tadi pagi jadi tersangka. Tadi siang pemerikaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," jelas Argo.

Baca Juga:

Istana Tunggu Kemampuan Polri Ungkap Kasus Novel Baswedan

Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa, 11 April 2017, usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Namun, sudah lebih 2 tahun pasca teror, aparat polisi belum juga mengungkap pelaku atau otak intelektual dari teror keji tersebut.(Asp)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Berharap Firli Cs Dorong Penuntasan Kasus Novel Baswedan

#Penyidik KPK #Novel Baswedan #Teror Air Keras #Kabareskrim Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Indonesia
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Selain memperketat peredaran, Abdullah menyoroti nasib korban yang seringkali terabaikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Bagikan