4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

Tentara pelaku penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus. (Foto: YouTube Merdeka.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5).

Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5), agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh oditur militer. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda.

Baca juga:

Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer

Oditur Dakwa Penganiayaan Berat Berencana

Dalam dakwaannya, oditur militer menyebut para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap aktivis KontraS tersebut. Oditur menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa.

Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama untuk primer kami menerapkan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,

tulis dakwaan tersebut.

Pasal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Selain dakwaan primer, oditur juga menyusun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Baca juga:

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera

Tak hanya itu, terdapat pula dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Untuk lebih subsidernya lagi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa,

jelas oditur.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap pegiat hak asasi manusia.

Sidang tuntutan hari ini dinilai menjadi tahapan penting dalam proses hukum terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. (Knu)

#Pengadilan Militer #Penyiraman Air Keras #Teror Air Keras #TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Keberadaan kodam-kodam baru ini juga diharapkan dapat lebih mempermudah TNI AD mengirim bantuan kepada warga jika terjadi bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Presiden Prabowo Subianto melakukan pemeriksaan pasukan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Didik Setiawan - Senin, 05 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Indonesia
TNI Kenakan Pakaian Dinas Upacara Baru, Dipenhi Unsur Budaya Indonesia
Model PDU ini memiliki unsur yang kental dengan kebudayaan karena berbentuk beskap atau seperti pakaian adat pria dengan kerah menutupi sampai leher.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
TNI Kenakan Pakaian Dinas Upacara Baru, Dipenhi Unsur Budaya Indonesia
Indonesia
HUT ke-81 TNI, Prabowo Bicara Ancaman Nonfisik: dari Serangan Siber hingga Kekayaan Indonesia yang Dicuri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti berbagai ancaman terhadap Indonesia, termasuk penyelundupan kekayaan nasional, dalam amanat HUT ke-81 TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Prabowo Bicara Ancaman Nonfisik: dari Serangan Siber hingga Kekayaan Indonesia yang Dicuri
Indonesia
Pesan Tegas Prabowo untuk Prajurit TNI: “Jiwa dan Ragamu Milik Rakyat Indonesia”
Presiden Prabowo mengingatkan TNI berdiri dari rakyat dan meminta prajurit selalu hadir untuk melindungi serta mendengarkan kesulitan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
Pesan Tegas Prabowo untuk Prajurit TNI: “Jiwa dan Ragamu Milik Rakyat Indonesia”
Indonesia
HUT Ke-81 TNI: Prabowo Minta Utamakan Prestasi, Bukan Sekadar Senioritas
Presiden Prabowo meminta TNI mengutamakan sistem berbasis prestasi, bukan sekadar senioritas, serta memperkuat sinergi dan penguasaan teknologi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
HUT Ke-81 TNI: Prabowo Minta Utamakan Prestasi, Bukan Sekadar Senioritas
Indonesia
HUT Ke-81 TNI: Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru dan Enam Kodam
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada HUT Ke-81 TNI, termasuk enam kodam beserta panglima masing-masing.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
HUT Ke-81 TNI: Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru dan Enam Kodam
Indonesia
TNI Genap Berusia 81 Tahun, Imparsial Ingatkan Hal Penting soal Profesionalisme
Imparsial mendorong penguatan profesionalisme TNI di HUT ke-81, termasuk modernisasi alutsista, kesejahteraan prajurit, dan supremasi sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
TNI Genap Berusia 81 Tahun, Imparsial Ingatkan Hal Penting soal Profesionalisme
Indonesia
Presiden Prabowo Pimpin HUT Ke-81 TNI, Resmikan 6 Kodam Baru
Prabowo akan meresmikan enam komando daerah militer (kodam) baru pada upacara peringatan HUT ke-81 TNI.
Yusuf Abdillah - Senin, 05 Oktober 2026
Presiden Prabowo Pimpin HUT Ke-81 TNI, Resmikan 6 Kodam Baru
Indonesia
TNI AL Dapat 105 Kendaraan Tempur Amfibi AAV-M35 Dalam 3 Tahun
Amerika Serikat selaku produsen baru memenuhi pengadaan gelombang pertama yakni sebanyak 35 unit kendaraan tempur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
TNI AL Dapat 105 Kendaraan Tempur Amfibi AAV-M35 Dalam 3 Tahun
Bagikan