Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya

Ilustrasi - Penyiraman air keras. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta mendesak pembentukan Perda Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya guna memutus rantai kasus penyiraman air keras yang terus memakan korban di ibu kota.

Langkah ini menjadi prioritas setelah insiden kriminalitas menggunakan zat korosif kembali meresahkan warga di berbagai wilayah Jakarta.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Pencabutan Izin

Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan perlunya aturan hukum yang mewajibkan pencatatan identitas setiap pembeli bahan kimia. Rio menekankan bahwa penjualan air keras kepada perorangan tanpa izin usaha atau rekomendasi instansi resmi harus dilarang total.

Baca juga:

Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat

"Peraturan nantinya harus mewajibkan pencatatan identitas pembeli serta larangan penjualan air keras kepada perorangan tanpa izin usaha atau rekomendasi instansi terkait," tegas Rio, Selasa (28/4).

Selain regulasi, Rio menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian memperketat pengawasan di pasar tradisional maupun toko kimia.

Toko yang terbukti melanggar aturan distribusi harus menghadapi sanksi administratif berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Sistem Laporan Daring dan Penangkapan Pelaku

Guna memperkuat pengawasan, Rio mengusulkan penerapan sistem laporan terpadu secara daring. Sistem ini memungkinkan setiap toko kimia melaporkan transaksi air keras secara langsung kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta.

Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan.

"Saya mengusulkan sistem laporan terpadu secara daring bagi setiap toko bahan kimia untuk melaporkan transaksi air keras ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, guna mendeteksi dini potensi penyalahgunaan," ujarnya.

Baca juga:

DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras

Kasus penyiraman air keras di Jakarta tercatat telah menyasar berbagai kalangan, mulai dari tokoh publik hingga pelajar dan ibu rumah tangga. Terbaru, jajaran kepolisian berhasil meringkus dua pria pelaku penyiraman air keras di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Resmob Polda pada Minggu malam.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku guna mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #DPRD DKI Jakarta #Pemprov DKI #Pemprov DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Tawarkan Investasi MRT dan TOD Jakarta kepada Singapura
Pramono Anung menawarkan peluang investasi kepada Singapura pada proyek MRT Jakarta Fase 3 dan 4 serta pengembangan kawasan TOD saat bertemu PM Lawrence Wong.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Pramono Anung Tawarkan Investasi MRT dan TOD Jakarta kepada Singapura
Indonesia
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Pemprov DKI Jakarta mencatat pengurangan emisi karbon sebesar 60,14 ton CO2e melalui aksi pemadaman lampu selama 60 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Indonesia
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Pemprov DKI Jakarta akan memadamkan lampu di Monas, Bundaran HI, Balai Kota, dan sejumlah titik lainnya selama 60 menit pada 13 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Empat jukir liar di Blok M Square ditangkap petugas gabungan Pemprov DKI. Jukir liar sudah berkali-kali ditertibkan.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan jukir liar. Operasi menyasar 15 titik prioritas di lima wilayah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Bagikan