MerahPutih.com - Empat oknum yang diduga menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4).
Para terdakwa dihadirkan langsung di persidangan. Mereka hadir mengenakan seragam TNI lengkap dengan topi.
Empat terdakwa itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mereka langsung duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Letkol KUM Iwan Tasarı dan Mayor Laut Mokhamad Zainal.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan pada Kamis (16/4) lalu, bahwa sidang hari ini diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan.
Oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kemudian, oditur militer mengatakan bahwa para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.
Baca juga:
Para terdakwa mengetahui pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.
Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur menyebutkan, Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Oditur menyebut, jika Edi menunjukkan video viral Andrie yang dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat ada pembahasan revisi UU TNI.
Kemudian, Edi dan Budhi kembali bertemu pada 10 Maret 2026 setelah berbuka puasa di mess Bais TNI. Oditur mengatakan, Budhi menghubungi Sami untuk ikut bertemu.
Baca juga:
"Akan tetapi karena terdakwa IV sudah pulang, terdakwa IV menjawab besok saja. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan mengobrol sampai larut malam," ujar oditur.
Pertemuan para terdakwa berlanjut pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI.
Saat itu, kata oditur, terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025.
Sesampainya di kamar, keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus.
“Dengan berkata, 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK'," kata oditur.
Baca juga:
Selain itu, Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS. Lalu, TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025.
“Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme," tambah oditur menjelaskan ucapan terdakwa I.
Oditur mengungkapkan, terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.
“Terdakwa I berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan Tetapi terdakwa II berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," ujarnya.
Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.
"Saat itu Terdakwa I pada saat itu mencari informasi dari Google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus," ujarnya.
Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (knu)