MerahPutih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mengadili kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Pada persidangan perdana ini, alasan empat terdakwa yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES menyerang Andrie dengan air keras adalah memberi efek jera.
Berdasarkan surat dakwaan, efek jera ingin diberikan karena para terdakwa merasa sakit hati atas tindakan Andrie yang memakasa masuk ke Hotel Fairmont saat anggota TNI tengah membahas revisi UU TNI.
"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI," kata Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer, Rabu (29/4).
Baca juga:
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Pada persidangan perdana ini juga disebut, perbuatan para Terdakwa yang telah merencanakan untuk melakukan pwnyitaman cairan kimia terhadap Andrie Yunus hingga mengakibatkan kehilangan fungi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat.
Hal itu dianggap tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
"Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut, para terdakwa dilaporkan ke Puspom TI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A- 07/1/2026/Tipidmilum tanggal 18 Mart 2026 guna diproses secara hukum lebih lanjut," ungkap Iswadi.
Baca juga:
Jam 10, Pengadilan Militer Mulai Sidang Perdana 4 Anggota Bais Penyerang Andrie Yunus
Atas perbuatan para terdakwa, Oditur menerapkan pasal berlapis terhadap mereka:
Primer Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (knu)