MerahPutih.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru peningkatan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan ini dituangkan dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, menggantikan aturan lama Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.
Baca juga:
Besaran Tukin Jabatan Teratas Hingga Terendah
Dalam ketentuan terbaru itu, besaran tunjangan kinerja mengalami kenaikan di hampir seluruh jenjang jabatan. Untuk Kepala Staf Angkatan berpangkat jenderal bintang empat kini menerima tukin Rp 48,61 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 37,81 juta.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan, serta jabatan berpangkat bintang tiga lainnya memperoleh tunjangan Rp 44,87 juta setiap bulan dari sebelumnya Rp 34,90 juta. Jika dirata-rata kenaikan ini berarti tambahan di kisaran Rp10 juta bagi pejabat bintang tiga dan empat.
Peningkatan tunjangan kinerja juga berlaku bagi pegawai pada kelas jabatan paling rendah. Pegawai dengan kelas jabatan 1 kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 memperoleh sekitar Rp 2,91 juta.
Baca juga:
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Kenaikan Tunjangan Kinerja
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menyebut penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) sebagai wujud komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan personel TNI dan Kemenhan.
Rico juga menegaskan kebijakan ini bukan sekadar menaikkan pendapatan, tetapi bagian dari reformasi sistem remunerasi berbasis kinerja, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan.
Kami berharap kebijakan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja,
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait di Jakarta, Kamis (30/7).

