MerahPutih.com – Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan truk operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kecamatan Gesi, Sragen, Jawa Tengah, mengangkut tebu meski belum memiliki dokumen resmi berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Video yang diunggah akun @kopdes.sragen pada Sabtu (1/8) itu menampilkan truk berlogo KDMP sedang mengangkut muatan tebu. Hingga Rabu (5/8), tayangan tersebut sudah ditonton lebih dari 24.700 kali.
Baca juga:
KPK Ingatkan Pejabat Soal Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Buat KDMP
Kodim 0725/Sragen Beri Teguran
Menanggapi viralnya video tersebut, Kodim 0725/Sragen langsung memberikan teguran kepada pengelola KDMP.
Kami menghubungi Danramil Gesi dan langsung menegur desa maupun oknum yang menggunakan kendaraan itu,
kata Kapten Inf. Ari Cahyo, Pasi Intel Kodim 0725/Sragen, Kamis (6/8).
Kendaraan KDMP Belum Boleh Dipakai
Menurut Ari, seluruh kendaraan operasional KDMP di Kabupaten Sragen saat ini belum boleh digunakan karena dokumen kendaraan belum lengkap.
Baca juga:
Ari menekankan salah satu dokumen penting yang belum terbit adalah BPKB. Selain itu, belum ada pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kecelakaan.
"Atas dasar itu semua kendaraan tidak bisa seenaknya dipakai. Kalau terjadi kecelakaan, surat-surat perpajakan tidak diperbolehkan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)