MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Menurut Prasetyo, Kamis (30/7), kebijakan tersebut diambil setelah tunjangan kinerja tidak mengalami penyesuaian selama bertahun-tahun.
Karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi.
Penyesuaian Tukin Juga Berlaku di Kementerian dan Lembaga Lain
Prasetyo menjelaskan, kenaikan tunjangan tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian tunjangan kinerja di sejumlah kementerian dan lembaga lainnya sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur.
Baca juga:
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Selain aparatur di sektor pertahanan, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo juga menaikkan tunjangan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Ia menegaskan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para tenaga yang mengabdikan diri di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi.
"Itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," kata Prasetyo.
Baca juga:
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Peningkatan Kualitas Guru
Prabowo Terbitkan Dua Perpres
Sebagai dasar hukum kebijakan tersebut, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.
Kedua peraturan tersebut mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. (Knu)

