MerahPutih.com- Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan dinilai tidak boleh dipandang hanya sebagai kebijakan peningkatan kesejahteraan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, kebijakan tersebut harus diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan agar mampu meningkatkan kualitas pertahanan nasional.
Dave mengatakan, tambahan tunjangan diharapkan menjadi pendorong bagi peningkatan profesionalisme, kualitas sumber daya manusia, serta efektivitas pelaksanaan tugas TNI dan Kementerian Pertahanan dalam menjalankan amanat konstitusi.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional,
ujar Dave dalam keterangannya di Jakarta , Senin (3/8).
Baca juga:
Komisi I DPR Bela Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan
Peningkatan kesejahteraan aparatur pertahanan harus memberikan dampak nyata terhadap kesiapan operasional dan kemampuan institusi menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks.
Karena itu, implementasi kebijakan perlu disertai upaya memperkuat kompetensi personel dan tata kelola organisasi,
ungkap Dave.
Dave menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia di sektor pertahanan.
Sehingga motivasi, disiplin, dan semangat pengabdian prajurit maupun pegawai Kemhan semakin meningkat,
katanya.
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dari semula 70 persen menjadi 90 persen melalui penerbitan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian karena skema tunjangan tersebut belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2018.

