Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan dinamika geopolitik global dan pasukan perdamaian di Timur Tengah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hma (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI telah diseret ke meja hijau, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut peradilan militer bisa menghukum lebih berat prajurit yang didakwa terlibat sebagai pelaku dalam kasus penyiraman air keras.

Baca juga:

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya

"Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucap Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa merespons pertanyaan legislator terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah. Pengadilan militer pernah menghukum seorang perwira tinggi dengan penjara seumur hidup.

"Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu," katanya.

Lebih lanjut, Menhan menegaskan integritas peradilan militer.

"Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada mahkamah (kamar) militer di Mahkamah Agung," katanya. (*)

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #Kemenhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Latihan Militer untuk Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dihentikan, Gerindra Sebut Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Rakyat
Setiap masukan masyarakat dalam upaya perbaikan, penyempurnaan program kerja strategis pemerintah akan didengar dan ditindaklanjuti.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Latihan Militer untuk Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dihentikan, Gerindra Sebut Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Rakyat
Indonesia
Kemenhan Bantah Video Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Latihan Angkat Senjata sambil Merayap, Sebut sebagai Hoaks
Dalam video yang beredar, tampak puluhan peserta berseragam loreng dan mengenakan helm berada di dalam saluran air beton yang dipenuhi genangan.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Kemenhan Bantah Video Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Latihan Angkat Senjata sambil Merayap, Sebut sebagai Hoaks
Indonesia
Latsarmil Calon Manajer Kopdes Diubah Jadi Bela Negara, Modul Manajerial Disuplai Kemenkop dan KKP
Kementerian Pertahanan memangkas durasi latsarmil program Manajer Koperasi Merah Putih menjadi dua pekan setelah lima peserta meninggal. Pelatihan diganti dengan Bela Negara dan dilanjutkan pendidikan manajerial.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Latsarmil Calon Manajer Kopdes Diubah Jadi Bela Negara, Modul Manajerial Disuplai Kemenkop dan KKP
Indonesia
Kemenhan Hentikan Latihan Militer bagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Ganti Jadi Pembekalan Manajerial
Perubahan itu dilakukan setelah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengevaluasi sistem pembelajaran akibat lima peserta latsarmil meninggal dunia.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Kemenhan Hentikan Latihan Militer bagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Ganti Jadi Pembekalan Manajerial
Indonesia
Lagi, Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal saat Pelatihan, Sempat Keluhkan Sesak Napas
Kali ini korban bernama Muhammad Rifki Renaldi Gunawan meninggal saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Lagi, Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal saat Pelatihan, Sempat Keluhkan Sesak Napas
Indonesia
2 Meninggal, Kemenhan Evaluasi Latihan Dasar Kemiliteran Manajer Koperasi Merah Putih
Kemhan terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik demi mewujudkan penyelenggaraan latsarmil yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
2 Meninggal, Kemenhan Evaluasi Latihan Dasar Kemiliteran Manajer Koperasi Merah Putih
Indonesia
Lebih dari 35 Ribu Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikuti Pelatihan Komcad
Sebanyak 35.476 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih mengikuti pelatihan Komcad selama 45 hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Lebih dari 35 Ribu Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikuti Pelatihan Komcad
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Bagikan