Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan dinamika geopolitik global dan pasukan perdamaian di Timur Tengah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hma (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Empat terdakwa yang merupakan prajurit TNI telah diseret ke meja hijau, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut peradilan militer bisa menghukum lebih berat prajurit yang didakwa terlibat sebagai pelaku dalam kasus penyiraman air keras.

Baca juga:

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya

"Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucap Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa merespons pertanyaan legislator terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah. Pengadilan militer pernah menghukum seorang perwira tinggi dengan penjara seumur hidup.

"Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu," katanya.

Lebih lanjut, Menhan menegaskan integritas peradilan militer.

"Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada mahkamah (kamar) militer di Mahkamah Agung," katanya. (*)

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #Kemenhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Tukin TNI Naik, Kompetensi personel Harus Meningkat
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia di sektor pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Tukin TNI Naik, Kompetensi personel Harus Meningkat
Indonesia
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Indonesia
Jenderal TNI Kini Terima Tukin Rp 48 Juta, Jabatan Terbawah di TNI-Kemenhan Rp 2,5 Juta
Kepala Staf Angkatan berpangkat jenderal bintang empat kini menerima tukin Rp 48,61 juta per bulan, jenderal bintang tiga Rp 44,87 juta, sedangkan jabatan terendah mendapat Rp 2,53 juta perbulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Jenderal TNI Kini Terima Tukin Rp 48 Juta, Jabatan Terbawah di TNI-Kemenhan Rp 2,5 Juta
Indonesia
Kemenhan Beli 12 Pesawat Tempur Latih M-346F Block 20, ini Spesifikasi dan Kemampuannya
M-346F Block 20 merupakan varian terbaru dari keluarga M-346 yang dirancang untuk menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai pesawat latih tempur lanjut (lead-in fighter trainer/LIFT) dan pesawat tempur ringan (light fighter).
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kemenhan Beli 12 Pesawat Tempur Latih M-346F Block 20, ini Spesifikasi dan Kemampuannya
Indonesia
Indonesia Beli 12 Jet Temput M-346 F Block 20 Buatan Italia, Digunakan Buat Latihan
M-346 F Block 20 dipilih karena spesifikasi dan kemampuan pesawat cocok dengan doktrin pertahanan udara yang dianut oleh TNI. Selain itu, selaras dengan kebutuhan pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Indonesia Beli 12 Jet Temput M-346 F Block 20 Buatan Italia, Digunakan Buat Latihan
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
Latihan Militer untuk Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dihentikan, Gerindra Sebut Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Rakyat
Setiap masukan masyarakat dalam upaya perbaikan, penyempurnaan program kerja strategis pemerintah akan didengar dan ditindaklanjuti.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Latihan Militer untuk Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dihentikan, Gerindra Sebut Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Rakyat
Indonesia
Kemenhan Bantah Video Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Latihan Angkat Senjata sambil Merayap, Sebut sebagai Hoaks
Dalam video yang beredar, tampak puluhan peserta berseragam loreng dan mengenakan helm berada di dalam saluran air beton yang dipenuhi genangan.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Kemenhan Bantah Video Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Latihan Angkat Senjata sambil Merayap, Sebut sebagai Hoaks
Indonesia
Latsarmil Calon Manajer Kopdes Diubah Jadi Bela Negara, Modul Manajerial Disuplai Kemenkop dan KKP
Kementerian Pertahanan memangkas durasi latsarmil program Manajer Koperasi Merah Putih menjadi dua pekan setelah lima peserta meninggal. Pelatihan diganti dengan Bela Negara dan dilanjutkan pendidikan manajerial.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Latsarmil Calon Manajer Kopdes Diubah Jadi Bela Negara, Modul Manajerial Disuplai Kemenkop dan KKP
Indonesia
Kemenhan Hentikan Latihan Militer bagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Ganti Jadi Pembekalan Manajerial
Perubahan itu dilakukan setelah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengevaluasi sistem pembelajaran akibat lima peserta latsarmil meninggal dunia.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Kemenhan Hentikan Latihan Militer bagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Ganti Jadi Pembekalan Manajerial
Bagikan