RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga

Kantong jenazah korban kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat tiba di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rumah Sakit Polri, Kramat Jati mengakui tidak ada kendala berarti dalam proses identifikasi jenazah korban kebakaran rumah toko (ruko) di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rumah Sakit Bhayangkara tingkat I Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) atau RS Polri menyerahkan tujuh jenazah korban kebakaran rumah toko (ruko) di Jakarta Pusat kepada keluarga.

"Prosesi penyerahan dari Karumkit RS Polri setelah beberapa jenazah ini dilaksanakan identifikasi, diserahkan kepada penyidik. Lalu, dari penyidik akan menyerahkan pada keluarga yang sudah hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di RS Polri, Rabu (10/12).

Budi menyebutkan prosesi tersebut juga dibantu dari Dokkes Polri, Dokpol maupun RS Polri, mulai dari menyiapkan jenazah sampai dengan pengantaran.

Baca juga:

Korban Kebakaran Terra Drone Diduga Meninggal setelah Keracunan Gas Karbon Monoksida

Sementara, Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono menjelaskan pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.

"Tidak ada penarikan biaya sedikit pun dan ini menjadi bagian belasungkawa," katanya.

Prima juga telah menyiapkan tim penyembuhan trauma dengan memberikan pendampingan secara psikis kepada keluarga korban.

"Kami juga memberikan berkas yang perlu dibawa oleh keluarga, yaitu berkas untuk surat kematian dan dokumen lainnya untuk bisa digunakan seperlunya dan tidak boleh hilang karena itu nanti bisa untuk pemakaman, asuransi dan lainnya," katanya.

Tujuh jenazah yang telah teridentifikasi dan diserahkan ke keluarga yaitu atas nama Pariyem (31), Ninda Tan (32), Muhammad Ariel Budiman (24), Mochamad Apriyana (40), Della Yohana Simanjuntak (22), Nazaellya Tsabita Nurazisha (27) dan Athiniyah Isnaini Rasyidah (18).

Sedangkan tiga jenazah yang telah teridentifikasi atas nama Rufaidha Lathiifunnisa (22), Novia Nurwana (28) dan Yoga Valdier Yaseer (28), juga telah diserahkan ke keluarga pada Selasa (9/12) malam.

#Kebakaran #RS Polri Kramat Jati #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan