Pelaku Penyerangan Novel Diduga Oknum Anggota Polisi yang Tersulut Dendam

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 Desember 2019
 Pelaku Penyerangan Novel Diduga Oknum Anggota Polisi yang Tersulut Dendam

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan sudah ditangkap. Kedua pelaku berinisial RM dan RB yang diantaranya adalah oknum anggota Polri.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendapat informasi, bahwa terduga pelaku penyerangan Novel adalah pknum anggota polisi dari Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga:

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

"Terduga Pelaku berpangkat brigadir itu adalah pelaku tunggal. Dia menyerang Novel dengan air aki mobil yang sudah dicampur air, yang dia siapkan sebelumnya," kata Neta kepada merahputih.com di Jakarta, Jumat (27/12).

Ketua IPW Neta S Pane sebut pelaku penyerangan Novel adalah anggota polisi dari Brimob Kelapa Dua
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane (Foto: ANTARA)

Neta melanjutkan, tujuannya karena merasa kesal dan dendam dengan ulah Novel, yang tidak dijelaskan kenapa dendam pada Novel.

"Lalu terduga pelaku minta diantarkan oleh temannya ke kawasan perumahan Novel di kelapa gading dengan sepeda motor dan temannya tersebut tidak tahu menahu bahwa terduga pelaku akan menyerang Novel," jelas Neta.

Teman terduga juga seorang anggota Brimob di kelapa dua. Namun saat menyerahkan diri, si pengantar ikut juga ke kantor polisi bersama terduga pelaku.

IPW memberi apresiasi terhadap kedua anggota Brimob , meski keduanya terlambat menyerahkan diri hingga kasus Novel melebar kemana mana.

Neta berharap kasus Novel ini dibuka Polri dengan transparan ke publik, terutama dalam kasus menyerahkan dirinya terduga pelaku penyerangan.

"Dengan transparannya pengungkapan kasus ini, kasus Novel bisa segera dituntaskan, sehingga Polri tidak terus menerus tersandera kasus Novel," sebut Neta.

Seperti diketahui, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan pelaku ditangkap pada Kamis (26/12) malam di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:

Disinggung Kasus Novel, Kabareskrim: Segera Kita Konsolidasikan

Meski begitu, polisi belum membeberkan ihwal kronologi penangkapan pelaku penyiraman kasus tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa, 11 April 2017, usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, lebih 2 tahun pascateror, polisi belum juga mengungkap pelaku atau otak intelektual dari teror keji tersebut.(Knu)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Berharap Firli Cs Dorong Penuntasan Kasus Novel Baswedan

#Penyidik KPK #Teror Air Keras #Neta S Pane #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Indonesia
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Selain memperketat peredaran, Abdullah menyoroti nasib korban yang seringkali terabaikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
DPR Tegaskan UU Pengendalian Zat Berbahaya Perlu Dibentuk Cegah Penyalahgunaan Air Keras
Bagikan