Analis Intelijen Beberkan Motif Anggota Polisi Lakukan Penyerangan Terhadap Novel

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Desember 2019
 Analis Intelijen Beberkan Motif Anggota Polisi Lakukan Penyerangan Terhadap Novel

Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta berpendapat pelaku penyerangan yang merupakan anggota Polri aktif terhadap Novel Baswedan, merasa penyidik KPK itu telah mengkhianati institusi Polri yang telah membesarkannya.

Apalagi, kata Stanislaus, pelaku sempat melontarkan pernyataan bahwa Novel adalah pengkhianat.

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Tantang Polisi Buka-bukaan Proses Penangkapan Dua Penyerang Novel

“Menurut saya yang nilainya paling kuat dijadikan bukti dan diproses adalah ucapan pelaku. Karena motif yang memiliki adalah pelaku,” kata Stanislaus Riyanta kepada wartawan, Senin (30/12).

Dia menambahkan, hubungan antara pernyataan pelaku tentang pengkhianatan Novel dengan aksi penyiraman air keras masih masuk akal.

Menurut Analis intelijen penyerang Novel dendam karena Novel dianggap sebagai pengkhianat Polri
Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta. (FOTO: Kiriman Stanislaus Riyanta/Dok-Pribadi).

"Jadi ketika dia seorang polisi, pelaku kan seorang polisi aktif, dia merasa institusnya terganggu atau merasa ada pengkhianatan dalam institusinya, jiwa korsanya memanggil dia melakukan itu, bisa saja,” jelas Stanislaus Riyanta.

Menurut Stanislaus, semua pihak harus menunggu hasil penyidikan.

Apabila ada pihak yang memiliki bukti akurat di luar itu sebaiknya diserahkan kepada penyidik.

“Jangan diumbar di media karena nanti mengganggu penyidikan. Serahkan kepada penyidik. Saya rasa Polri akan terbantu dalam menyelesaikan masalah Karena Inikan beban berat bagi polisi,” tuturnya.

Menurut Stanislaus, semua pihak harus menunggu hasil penyidikan. Apabila ada berbagai pihak yang memiliki bukti akurat di luar itu sebaiknya diserahkan kepada penyidik.

"Jangan diumbar di media karena nanti mengganggu penyidikan. Serahkan kepada penyidik. Saya rasa Polri akan terbantu dalam menyelesaikan masalah Karena Inikan beban berat bagi polisi," katanya.

Pelaku penyerangan Novel merupakan anggota polisi aktif
Dua polisi tersangka penyerangan Novel Baswedan digiring polisi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Stanislaus menegaskan, sementara ini karena memang orang yang mempunyai motif itu adalah pelaku. Ketika seorang pelaku menyatakan ada pengkhianatan maka, langkah berikutnya adalah menguji pernyataan itu.

"Diuji motif itu. Apakah benar motif seperti yang dia sampaikan, apakah bohong, nah itu diuji. Bagaimana mengujinya, penyidik itu punya teknik," katanya.

Baca Juga:

Oknum Polisi Diciduk Dalam Kasus Novel Diharapkan Tidak 'Pasang Badan' Tutupi Aktor Utama

Selain itu, polisi juga bisa menyelidiki rekaman percakapan pelaku atau komunikasi dengan orang yang diduga memerintahkan para pelaku, jika itu ada.

"Kalau dia (pelaku) bersih dari intervensi pihak-pihak lain. Itu berarti bisa diduga motif (pengkhianatan) itu benar," katanya.

Menurut dia, saat ini, polisi harus mendalami pelaku. Kalau statement TPF atau tim penasihat hukum Novel yang meragukan polisi, menurut Stanislaus, merupakan pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dijadikan alat bukti dan tidak bisa masuk ke dalam BAP yang kemudian diajukan ke dalam persidangan.

"Yang bisa kan dari pengakuan tersangka dan bukti-bukti," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Dua Oknum Brimob Ditangkap Dalam Kasus Novel, Isu Keterlibatan 'Orang Kuat' Benar Adanya

#Penyidik KPK #Novel Baswedan #Teror Air Keras #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan