Oknum Polisi Diciduk Dalam Kasus Novel Diharapkan Tidak 'Pasang Badan' Tutupi Aktor Utama

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 28 Desember 2019
 Oknum Polisi Diciduk Dalam Kasus Novel Diharapkan Tidak 'Pasang Badan' Tutupi Aktor Utama

Kuasa Hukum Novel Baswedan (dari kiri ke kanan) Arif Maulana, Usman Hamid, Yati Andriyani dan Alghiffari Aqsa saat menyampaikan keterangan kepada awak media (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Advokasi Novel Baswedan angkat suara soal penangkapan dua anggota Polisi yang menyerang penyidik KPK itu dengan air keras dua tahun silam.

Pengacara Novel, Alghiffari Aqsa mendesak kepolisian untuk segera mengungkap orang kuat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Dua Penyerang Novel Anggota Polisi, DPR Bakal Panggil Kapolri

"Kepolisian harus segera mengungkap aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," kata Alghiffari Aqsa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).

Kuasa Hukum Novel Baswedan desak polisi ungkap aktor utama penyerangan kliennya
Pengacara Novel, Alghiffari Aqsa (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto:ANTARA)

Alghiffari menyatakan sejak awal jejak-jejak keterlibatan oknum dalam kasus ini sangat jelas yakni penggunaan sepeda motor anggota kepolisian.

Selain otak intelektual, Tim Advokasi juga mendesak kepolisian mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.

Menurut Alghiffari harus dipastikan bahwa keduamya bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

"Oleh karena itu Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan," katanya.

Ia menyatakan, hal itu diragukan karena terdapat pula informasi yang menyebut kedua pelaku penyerangan itu menyerahkan diri ke polisi.

"Terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut, adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," kata Alghiffari.

Alghiffari Aqsa, meminta selain kasus Novel, Polisi juga harus mengungkap kasus teror yang dialami oleh eks pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif.

"Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif)," ujar Alghiffari.

Alghiffari mendesak Presiden Jokowi perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel Baswedan dan pejuang anti korupsi lainnya.

"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," katanya.

Baca Juga:

Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis Depok

Diketahui, Novel diteror dengan disiram air keras sepulang Salat Subuh dari masjid tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017 lalu. Kedua matanya terluka parah.

Sejumlah tim yang dibentuk kepolisian sebelumnya gagal mengungkap kasus ini. Setelah 2,5 tahun berlalu, tim teknis kepolisian mengungkap dua orang berinisial RM dan RB yang diduga sebagai peneror Novel pada Kamis (26/12). Keduanya merupakan anggota polisi aktif yang disebut anggota Korps Brimob.(Knu)

Baca Juga:

Pelaku Penyerangan Novel Diduga Oknum Anggota Polisi yang Tersulut Dendam

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #Teror Air Keras #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan