Oknum Polisi Diciduk Dalam Kasus Novel Diharapkan Tidak 'Pasang Badan' Tutupi Aktor Utama


Kuasa Hukum Novel Baswedan (dari kiri ke kanan) Arif Maulana, Usman Hamid, Yati Andriyani dan Alghiffari Aqsa saat menyampaikan keterangan kepada awak media (Foto: Antaranews)
MerahPutih.Com - Tim Advokasi Novel Baswedan angkat suara soal penangkapan dua anggota Polisi yang menyerang penyidik KPK itu dengan air keras dua tahun silam.
Pengacara Novel, Alghiffari Aqsa mendesak kepolisian untuk segera mengungkap orang kuat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Dua Penyerang Novel Anggota Polisi, DPR Bakal Panggil Kapolri
"Kepolisian harus segera mengungkap aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," kata Alghiffari Aqsa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).

Alghiffari menyatakan sejak awal jejak-jejak keterlibatan oknum dalam kasus ini sangat jelas yakni penggunaan sepeda motor anggota kepolisian.
Selain otak intelektual, Tim Advokasi juga mendesak kepolisian mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.
Menurut Alghiffari harus dipastikan bahwa keduamya bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
"Oleh karena itu Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan," katanya.
Ia menyatakan, hal itu diragukan karena terdapat pula informasi yang menyebut kedua pelaku penyerangan itu menyerahkan diri ke polisi.
"Terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut, adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," kata Alghiffari.
Alghiffari Aqsa, meminta selain kasus Novel, Polisi juga harus mengungkap kasus teror yang dialami oleh eks pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif.
"Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif)," ujar Alghiffari.
Alghiffari mendesak Presiden Jokowi perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel Baswedan dan pejuang anti korupsi lainnya.
"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," katanya.
Baca Juga:
Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis Depok
Diketahui, Novel diteror dengan disiram air keras sepulang Salat Subuh dari masjid tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017 lalu. Kedua matanya terluka parah.
Sejumlah tim yang dibentuk kepolisian sebelumnya gagal mengungkap kasus ini. Setelah 2,5 tahun berlalu, tim teknis kepolisian mengungkap dua orang berinisial RM dan RB yang diduga sebagai peneror Novel pada Kamis (26/12). Keduanya merupakan anggota polisi aktif yang disebut anggota Korps Brimob.(Knu)
Baca Juga:
Pelaku Penyerangan Novel Diduga Oknum Anggota Polisi yang Tersulut Dendam
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
