Dua Penyerang Novel Anggota Polisi, DPR Bakal Panggil Kapolri
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (Foto: ANTARA)
MerahPutih.Com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry menegaskan penangkapan dua terduga oknum Polri yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan oleh oleh Polri patut diapresiasi.
Hal ini karena penuntasan kasus teror terhadap penyidik KPK tersebut sudah lama ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Dua Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis Depok
"Setelah beberapa bulan menjabat, janji untuk menuntaskan kasus Novel tersebut dapat direalisasikan. Setidaknya, kasus yang telah terkatung-katung selama bertahun-tahun mulai terkuak,"kata Herman Herry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/12).
Herman mengusulkan kepada anggota Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat dengan Kapolri pada masa sidang berikutnya mengingat dua pelaku RM dan RB anggota Polri dari unsur Brimob.
"Hal ini guna menggali informasi lengkap dan menyeluruh dari kepolisian serta mengawal agar penyelidikan kasus ini dilakukan setuntas-tuntasnya," jelas politikus PDIP ini.
Terlepas dari profil terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif, Herman berharap koordinasi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu.
"Polri dan KPK harus tetap solid bergerak memberantas korupsi," jelas dia.
Baca Juga:
Komisi III DPR sendiri menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap kasus Novel tersebut kepada aparat kepolisian.
"Ini agar Polisi bertindak secara profesional," pungkas Herman.(Knu)
Baca Juga:
Pelaku Penyerangan Novel Diduga Oknum Anggota Polisi yang Tersulut Dendam
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi