Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ahli Hukum Sebut Eliezer Tak Layak Dipidana

Mula Akmal - Rabu, 28 Desember 2022

MerahPutih.com - Tim terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Elizer opitimis saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Kepercayaan diri mereka timbul setelah mendengarkan keterangan ahli hukum pidana Albert Aries.

Baca Juga:

Kondisi Richard Eliezer saat Pertama Kali Bertemu Ahli Psikologi

Dalam pernyataanya, Albert menuturkan, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana meskipun dia sudah melakukan suatu tindak pidana.

Hal tersebut dikatakannya berdasarkan adanya sejumlah Pasal dalam Buku 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apabila kita merujuk pada Buku 1 KUHP yang saat ini masih berlaku, pada Bab 3 ada alasan-alasan yang bisa mengecualikan, menambah, atau mengurangi pidana. Mulai dari Pasal 44 sampai dengan (Pasal) 51,” ujar Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

Menurut Albert, jika mengacu Pasal 44 KUHP, dikatakan bahwa seorang pelaku tindak pidana tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya jika menderita penyakit atau terganggu secara psikologis.

Ia berujar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 KUHP bahwa pelaku tindak pidana juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila dalam keadaan daya paksa.

Baca Juga:

Richard Eliezer Jujur Akui Tembak Brigadir J dari Hasil Pemeriksaan Poligraf

“Seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau overmaacht atau keadaan darurat atau noodtoestand, itu juga tidak dapat dipidana,” ucap Albert.

Lalu, pengecualian pertanggungjawaban pidana tersebut dapat diterapkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana lantaran terpaksa.

Apalagi karena terpaksa harus melakukan pembelaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 KUHP, yang mengatur mengenai pembelaan diri (Noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (Noodweer Excess).

“Ketika seseorang melakukan self defense, pembelaan dirinya, ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum, yang mengancam harta benda atau kesusilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa,” jelas Albert.

Seperti diketahui, dalam pengakuan disidang sebelumnya, Richard Eliezer menyatakan tak bisa menolak perintah bosnya yang juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

Pasalnya, dari sisi kepangkatan Richard menyatakan terpaut sangat jauh dengan atasannya itu. Richard berpangkat Bharada atau tingkat terendah di Polri. Sementara, Sambo saat itu bertitel Irjen. (Knu)

Baca Juga:

Putri Candrawathi Perintahkan Richard Eliezer Hilangkan Jejak Sidik Jari Sambo

Baca Artikel Asli