Ahli Hukum Sebut Eliezer Tak Layak Dipidana

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 28 Desember 2022
Ahli Hukum Sebut Eliezer Tak Layak Dipidana

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Elizer opitimis saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Kepercayaan diri mereka timbul setelah mendengarkan keterangan ahli hukum pidana Albert Aries.

Baca Juga:

Kondisi Richard Eliezer saat Pertama Kali Bertemu Ahli Psikologi

Dalam pernyataanya, Albert menuturkan, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana meskipun dia sudah melakukan suatu tindak pidana.

Hal tersebut dikatakannya berdasarkan adanya sejumlah Pasal dalam Buku 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apabila kita merujuk pada Buku 1 KUHP yang saat ini masih berlaku, pada Bab 3 ada alasan-alasan yang bisa mengecualikan, menambah, atau mengurangi pidana. Mulai dari Pasal 44 sampai dengan (Pasal) 51,” ujar Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

Menurut Albert, jika mengacu Pasal 44 KUHP, dikatakan bahwa seorang pelaku tindak pidana tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya jika menderita penyakit atau terganggu secara psikologis.

Ia berujar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 KUHP bahwa pelaku tindak pidana juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila dalam keadaan daya paksa.

Baca Juga:

Richard Eliezer Jujur Akui Tembak Brigadir J dari Hasil Pemeriksaan Poligraf

“Seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau overmaacht atau keadaan darurat atau noodtoestand, itu juga tidak dapat dipidana,” ucap Albert.

Lalu, pengecualian pertanggungjawaban pidana tersebut dapat diterapkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana lantaran terpaksa.

Apalagi karena terpaksa harus melakukan pembelaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 KUHP, yang mengatur mengenai pembelaan diri (Noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (Noodweer Excess).

“Ketika seseorang melakukan self defense, pembelaan dirinya, ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum, yang mengancam harta benda atau kesusilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa,” jelas Albert.

Seperti diketahui, dalam pengakuan disidang sebelumnya, Richard Eliezer menyatakan tak bisa menolak perintah bosnya yang juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

Pasalnya, dari sisi kepangkatan Richard menyatakan terpaut sangat jauh dengan atasannya itu. Richard berpangkat Bharada atau tingkat terendah di Polri. Sementara, Sambo saat itu bertitel Irjen. (Knu)

Baca Juga:

Putri Candrawathi Perintahkan Richard Eliezer Hilangkan Jejak Sidik Jari Sambo

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Bagikan