800 WNI Yang Diduga Jadi Teroris di Luar Negeri Belum Pulang

Kamis, 27 Mei 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan berdasarkan data lembaganya sekitar 1.500 warga negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi teroris lintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF).

Rinciannya, 800 orang belum pulang, meninggal dunia 100 orang, dideportasi sudah sampai di Indonesia sebanyak 550 orang dan returning 50 orang.

Baca Juga:

Densus Masih Proses Munarman untuk Selesaikan Kasus Dugaan Terorisme

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menjelaskan, proses hukum sedang dilakukan terhadap 120 deportan dan returning sejak tahun 2015, terkait tindak pidana atau pendanaan terorisme.

Ia menegaskan, terhadap deportan dan returning yang tidak menjalani proses hukum, menjalani program deradikalisasi yang melibatkan Balai Rehabilitasi Sosial dan Anak yang memerlukan perlindungan khusus.

"Lalu terkait tahap reintegrasi ke masyarakat dilakukan dengan pengawasan terbuka dan tertutup. Pengawasan terbuka dilakukan dengan kunjungan bagi profil yang dianggap kooperatif, dan tertutup dilakukan melalui surveillance berbasis teknologi informasi," ujarnya.

Kepala BNPT Boy Rafli Amar. (Foto: BNPT)
Kepala BNPT Boy Rafli Amar. (Foto: BNPT)

Dia menjelaskan, pelaksanaan pemantauan terhadap profil deportan dan returning akan dievaluasi untuk melihat tingkat radikalisme, target, dan menentukan skala prioritas dalam menentukan target.

Boy menjelaskan, rencananya BNPT akan pergi ke Suriah dan Irak untuk melakukan assessment terhadap WNI yang menjadi FTF, dan dilaporkan terhadap Presiden terkait apakah layak dilakukan repatriasi ke Indonesia.

"Kami seharusnya ke Suriah dan Irak untuk assessment, namun menunggu sinyal karena kondisi pandemi COVID-19," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Kelompok Terafiliasi Tentara Pembebasan Papua dan KKB Dijerat Pidana Terorisme

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan