MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.
Aturan ini dinilai sebagai langkah preventif pemerintah dalam menangani ancaman terorisme.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menyebut Perpres ini mengubah pendekatan penanganan terorisme menjadi lebih preventif dan kolaboratif.
“Saya mengapresiasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan kolaboratif,” kata Falah kepada wartawan, Selasa (5/5).
Baca juga:
Perpres Ojol 8 Persen Disambut DPR, Pendapatan Driver Diprediksi Naik
Meski begitu, Falah mengingatkan agar pendekatan tersebut tidak mengabaikan prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa penanganan ekstremisme tetap harus mengedepankan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
“Perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Perpres tersebut diketahui diteken Prabowo pada 9 Februari 2026. Berdasarkan dokumen yang diakses, pemerintah menekankan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu.
Pemerintah juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan sejak dini.
Baca juga:
Krisis Global, Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% untuk Petani
Melalui beleid itu disebutkan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme.
Pendekatan yang diambil tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan penguatan masyarakat.
Terkait pendanaan, pelaksanaan RAN PE akan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Melalui adanya aturan ini, pemerintah berharap upaya penanggulangan ekstremisme bisa berjalan lebih efektif dan terintegrasi, sekaligus tetap menjaga prinsip hukum dan demokrasi. (Pon)