MerahPutih.com - Sekitar 250 anak yang terpapar ekstremisme berhasil direhabilitasi sepanjang akhir tahun 2024 hingga 2025.
Di akhir tahun 2024–2025 pemerintah sudah melakukan mitigasi. Kami aparat intelijen dan penegak hukum sudah memitigasi,
ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono.
Rehabilitasi itu merupakan kolaborasi kementerian/Lembaga. Rehabilitasi dan pembinaan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Eddy menegaskan, pihakna wajib melakukan pencegahan terorisme sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga:
Ancaman Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa di Mata Densus 88 Bukan Terorisme
Ia menjelaskan, terorisme bersifat persisten dan adaptif. Tindakan ekstrem itu terus ada, walaupun aktornya berubah serta selalu menyesuaikan cara, bentuk, dan medianya seiring waktu.
Ancaman terorisme saat ini sudah mulai bergeser. Kini, internet dijadikan sarana untuk melakukan rekrutmen, kontrapropaganda, hingga pendanaan terorisme dengan menyasar perempuan, anak-anak, dan remaja.
Pemerintah kembali menyatakan keseriusan untuk hadir mencegah terorisme melalui pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029 (RAN PE Fase Kedua).
"Hal ini merupakan penjabaran dari Astacita Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029," ucapnya.
RAN PE Fase Kedua yang memuat sembilan tema strategis dengan total 111 aksi menitikberatkan upaya pencegahan sejak dini melalui penguatan ketahanan keluarga, komunitas, pendidikan, serta ruang digital sebagai benteng utama masyarakat.
Adapun sembilan tema strategis tersebut meliputi kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan keterampilan masyarakat dan fasilitasi lapangan kerja; serta pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak.
Berikutnya, komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; deradikalisasi; hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik dan keadilan; pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban; serta kemitraan dan kerja sama internasional.
Eddy menekankan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak menjadi faktor utama dalam keberhasilan mencegah dan menanggulangi terorisme.
"Tidak boleh ada tawar-menawar untuk berkolaborasi mencegah ekstremisme," tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menyatakan ancaman terorisme di Indonesia dewasa ini relatif terkendali, tetapi seluruh pihak harus tetap waspada.
"Terorisme di Indonesia hari ini relatif terkendali. Hal ini terefleksi dalam keberhasilan Indonesia mempertahankan kondisi yang melandai, angka insiden terorisme dalam beberapa tahun terakhir," kata Djamari di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan Global Terrorism Index 2026 mengategorikan Indonesia sebagai negara dengan medium impacted atau terdampak sedang, sementara Global Peace Index 2026 menyatakan Indonesia memiliki tingkat perdamaian medium.
Menurut Djamari, capaian ini menggarisbawahi efektivitas upaya pencegahan dan penegakan hukum yang merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, akademisi, hingga mitra internasional.
Hasil positif tersebut tidak terlepas dari kesinambungan kebijakan melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). (*)