80 Persen Korban TPPO Kerja ke Luar Negeri Perempuan

Jumat, 16 Juni 2023 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan kerap menjadi korban dari potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Sebanyak 46 kali penggerebekan di pusat, 26 kali saya mimpin langsung, 161 (calon tenaga kerja) saya selamatkan di Bekasi dan semua perempuan, semua perempuan, menyedihkan,” kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani

Baca Juga:

Polres Cirebon Kota Tangkap 1 Orang Pelaku TPPO ke Arab Saudi

Berdasarkan data BP2MI, Benny menyebut dari 100.729 penanganan PMI terkendala sejak tahun 2020 hingga 11 Juni 2023, sebanyak 80 persen korbannya merupakan perempuan dan ibu-ibu.

Kemudian, dari 3.527 penanganan PMI sakit sejak tahun 2020 hingga 11 Juni 2023, sebanyak 80 persen korbannya juga merupakan perempuan dan ibu-ibu.

Termasuk, dari 2.204 penanganan pemulangan jenazah PMI sejak tahun 2020 hingga 11 Juni 2023, sebanyak 80 persen korbannya adalah perempuan dan ibu-ibu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, kehadiran negara dengan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan terkait perlu ditingkatkan dalam melindungi PMI perempuan yang kerap mendapatkan perlakuan tidak adil.

"Benar-benar harus dipastikan perempuan yang akan bekerja di negara lain itu, benar-benar bekerja di tempat yang safe dan mendapatkan perlindungan, mendapatkan jaminan perlindungan baik ketika dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit,” ujarnya.

Ia menyebut, permasalahan terkait perlindungan PMI tidak hanya mendera kaum perempuan, sebab maraknya pengiriman PMI yang dilakukan tidak melalui prosedur yang semestinya (unprosedural) sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Banyak pekerja migran Indonesia ini yang berangkat tapi dalam keadaan gelap gulita, itu kita sebut unprosedural. Ini yang sering kalau kita advokasi ini agak susah, agak sulit kalau kita advokasi," katanya.

Baca Juga:

Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan