MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat memfasilitasi pemulangan seorang anak (5) dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok yang terlantar di Arab Saudi, karena orang tuanya bermasalah atau PMI ilegal.
Dari informasi anak itu akan tiba di Bandara Lombok pada Jumat 31 Juli 2026,
kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja ada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah Supiandi di Lombok Tengah, Kamis (30/7).
Berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, kata dia, anak yang dipulangkan itu bernama Akila, seorang anak perempuan berusia 5 tahun asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Anak ini merupakan anak dari PMI, salah seorang warga asal Desa Sengkerang,
katanya.
Baca juga:
Timur Tengah Memburuk, Pemerintah Siapkan Rencana Evakuasi Pekerja Migran
Berdasarkan laporan KJRI Jeddah, anak tersebut diterima oleh Dinas Sosial Madinah pada tanggal 13 Juli 2026 setelah sebelumnya diduga diperjualbelikan oleh pengasuh yang dipekerjakan oleh ayahnya.
Ayah anak ini ditahan oleh otoritas Arab Saudi, sehingga dititipkan kepada pengasuh,
katanya.
Saat ini keberadaan kedua orang tua anak tersebut belum diketahui dan belum kembali ke Indonesia, meskipun telah dibebaskan Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan hasil penelusuran bersama Disnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB), pihak keluarga dari garis ayah yaitu nenek atas nama Sahni siap menerima anak tersebut.
"Keluarga dari ayah PMI itu menyatakan bersedia menerima, mengasuh, dan merawat anak itu setelah tiba di Indonesia," katanya.
"Ayah dan ibu anak ini merupakan warga Lombok yang menjadi PMI di Arab Saudi," sambung Supiandi.
Selama proses pemulangan, anak tersebut akan didampingi oleh petugas KJRI Jeddah hingga tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju NTB melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Praya, Lombok Tengah.
Dengan adanya peristiwa ini pihaknya berharap masyarakat yang ingin bekerja menjadi PMI agar berangkat secara resmi sehingga mendapatkan perlindungan dari pemerintah ketika terjadi persoalan di negara penempatan kerja.

